Manfaatkan Kelengahan Rumah Kosong, Pelaku Curi Emas dan Uang Tunai Rp38,5 Juta - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan Pemain Mobile Legends dan Free Fire Bersaing dalam Kejurkab E-Sport Lumajang Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara

Kriminal · 7 Jan 2026 08:30 WIB ·

Manfaatkan Kelengahan Rumah Kosong, Pelaku Curi Emas dan Uang Tunai Rp38,5 Juta


 Manfaatkan Kelengahan Rumah Kosong, Pelaku Curi Emas dan Uang Tunai Rp38,5 Juta Perbesar

Lumajang, – Seorang pemuda berusia 19 tahun nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik warga Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Pelaku memanfaatkan kelengahan saat korban pergi ke toko dan rumah hanya dijaga oleh karyawan.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban bernama Munawaroh (50) baru mengetahui pencurian setelah kembali ke rumah.

“Ketika korban pulang dan hendak mengambil ponsel anaknya, barang tersebut sudah tidak berada di tempat. Setelah dicek, lemari pakaian dalam kondisi berantakan dan perhiasan emas serta uang tunai sekitar Rp3 juta telah hilang,” jelas Ipda Untoro, Rabu (7/1/2026).

Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan alasan meminjam peralatan rumah tangga kepada karyawan korban. Usai menjalankan aksinya, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp38,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (19), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo, sarung warna cokelat, sound box mini, pelampung anak, pouch, bedak, dan parfum.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain pada awal Januari 2026,” tambahnya.

Pada kasus lain tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa setrika dan alat pijat dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan terus dilakukan,” pungkas Ipda Untoro.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Lumajang: ASN yang Terbukti Memainkan Pajak Pasir Ditindak, Bukan Dipindah

30 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Tes Urine 11 Orang Negatif, Polisi Temukan Lima Klip Diduga Sabu di Karaoke Lumajang

19 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Dua Sapi Raib dari Kandang, Rasa Aman Peternak Lumajang Jadi Taruhan

15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Satresnarkoba Lumajang Janjikan Razia Berkala di Tempat Hiburan Malam

15 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Terbongkar

12 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tuntutan CSR dan Lahan Plasma Berujung Blokade Jalan, 2 Orang Diamankan Polisi

7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Trending di Kriminal