Pajak Hotel dan Restoran Surabaya Melonjak 56 Persen Berkat Sistem Digital - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 13 Jan 2026 15:34 WIB ·

Pajak Hotel dan Restoran Surabaya Melonjak 56 Persen Berkat Sistem Digital


 Pajak Hotel dan Restoran Surabaya Melonjak 56 Persen Berkat Sistem Digital Perbesar

Surabaya, – Penerapan sistem pengawasan pajak secara digital di Kota Surabaya terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan daerah. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, realisasi pajak sektor hotel dan restoran melonjak hingga 56 persen hanya dalam waktu singkat sejak sistem digital diterapkan.

Eri memaparkan, pada 2025 realisasi pajak hotel dan restoran di Surabaya menembus Rp109 miliar. Angka tersebut mengalami peningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp70 miliar.

“Ini menunjukkan bahwa sistem digital yang transparan dan real-time langsung berdampak. Tidak ada lagi kucing-kucingan antara pemerintah dan pengusaha,” ujar Eri, Selasa (13/1/2026).

Menurut Eri, sistem pengawasan pajak yang diterapkan bukan sekadar pemasangan tapping box, melainkan sistem digital terintegrasi yang secara otomatis mengirimkan data transaksi ke server Pemerintah Kota Surabaya secara real-time. Dengan sistem tersebut, pencatatan manual tidak lagi diperlukan.

Keberhasilan digitalisasi pajak bahkan sudah terlihat dalam masa uji coba selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, penerimaan pajak Pemkot Surabaya meningkat hingga Rp100 miliar.

Melihat efektivitas sistem tersebut, Pemkot Surabaya pada 2026 mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk investasi server mandiri agar pengelolaan sistem pengawasan pajak dapat dilakukan secara independen.

“Pemerintah hidup dari pajak. Sistem digital ini bukan alat penindakan, tetapi bukti kejujuran. Pajak yang dibayarkan pengusaha akan kembali ke masyarakat,” katanya.

Eri menambahkan, kebijakan digitalisasi pengawasan pajak turut berdampak besar terhadap postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Sepanjang 2025, total realisasi pajak dari seluruh sektor mencapai Rp5,38 triliun atau berkontribusi 82,8 persen terhadap PAD Surabaya. “Capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp4,78 triliun,” jealasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ingatkan Penambang Waspadai AMAK 25, Jangan Tunggu Alarm Berbunyi

20 Juni 2026 - 20:14 WIB

Luka Bakar Hampir Seluruh Tubuh, Penambang Semeru Jadi Pengingat Risiko yang Sering Diabaikan

20 Juni 2026 - 14:14 WIB

PLN Tegaskan Pencurian Kabel Tak Terkait Pemadaman Bergilir di Lumajang

19 Juni 2026 - 20:54 WIB

Keindahan Tumpak Sewu Diubah Jadi Karya Batik Khas Lumajang

19 Juni 2026 - 10:45 WIB

Tanpa Pangkas Layanan, WFH Lumajang Justru Hemat Rp 464 Juta

19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi

16 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Daerah