Pajak Hotel dan Restoran Surabaya Melonjak 56 Persen Berkat Sistem Digital - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 13 Jan 2026 15:34 WIB ·

Pajak Hotel dan Restoran Surabaya Melonjak 56 Persen Berkat Sistem Digital


 Pajak Hotel dan Restoran Surabaya Melonjak 56 Persen Berkat Sistem Digital Perbesar

Surabaya, – Penerapan sistem pengawasan pajak secara digital di Kota Surabaya terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan daerah. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, realisasi pajak sektor hotel dan restoran melonjak hingga 56 persen hanya dalam waktu singkat sejak sistem digital diterapkan.

Eri memaparkan, pada 2025 realisasi pajak hotel dan restoran di Surabaya menembus Rp109 miliar. Angka tersebut mengalami peningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp70 miliar.

“Ini menunjukkan bahwa sistem digital yang transparan dan real-time langsung berdampak. Tidak ada lagi kucing-kucingan antara pemerintah dan pengusaha,” ujar Eri, Selasa (13/1/2026).

Menurut Eri, sistem pengawasan pajak yang diterapkan bukan sekadar pemasangan tapping box, melainkan sistem digital terintegrasi yang secara otomatis mengirimkan data transaksi ke server Pemerintah Kota Surabaya secara real-time. Dengan sistem tersebut, pencatatan manual tidak lagi diperlukan.

Keberhasilan digitalisasi pajak bahkan sudah terlihat dalam masa uji coba selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, penerimaan pajak Pemkot Surabaya meningkat hingga Rp100 miliar.

Melihat efektivitas sistem tersebut, Pemkot Surabaya pada 2026 mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk investasi server mandiri agar pengelolaan sistem pengawasan pajak dapat dilakukan secara independen.

“Pemerintah hidup dari pajak. Sistem digital ini bukan alat penindakan, tetapi bukti kejujuran. Pajak yang dibayarkan pengusaha akan kembali ke masyarakat,” katanya.

Eri menambahkan, kebijakan digitalisasi pengawasan pajak turut berdampak besar terhadap postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Sepanjang 2025, total realisasi pajak dari seluruh sektor mencapai Rp5,38 triliun atau berkontribusi 82,8 persen terhadap PAD Surabaya. “Capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp4,78 triliun,” jealasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Petani Bangsalsari Ungkap Program Oplah Tak Tepat Sasaran, Kebutuhan Air Belum Terjawab

5 Februari 2026 - 13:40 WIB

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di Daerah