Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Politik · 28 Nov 2025 12:40 WIB ·

Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember


 Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember Perbesar

Jember, – Sengketa hukum yang melibatkan pejabat daerah Jember kembali menjadi sorotan. Warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, menggugat Wakil Bupati Djoko Susanto dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terfokus pada akta kesepakatan yang dibuat keduanya sebelum Pilkada 2024.

Sidang kedua perkara ini digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jember, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menjelaskan bahwa akta kesepakatan tertanggal 21 November 2024 menjadi obyek sengketa. Akta tersebut memuat rincian pembagian tugas dan kewenangan antara pasangan calon bupati dan wakil bupati. Farid menilai kesepakatan itu tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

“Sebagai warga, kami mengharapkan pemimpin yang amanah dan benar-benar memikirkan Jember. Akta kesepakatan ini seharusnya tidak mengikat secara hukum setelah terpilih,” ujar Farid.

Namun, kuasa hukum turut tergugat, M. Khusni Thamrin, menilai gugatan ini tidak tepat secara hukum. Thamrin menjelaskan bahwa penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan akta kesepakatan tersebut sehingga secara legal tidak memiliki hak menggugat.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan umum.

“Secara teori, obyek sengketa adalah kesepakatan antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Penggugat tidak dirugikan secara langsung maupun tidak langsung,” kata Thamrin.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Siapkan Rp 13 Miliar untuk Pilkades Serentak di 158 Desa pada 2027

2 Juli 2026 - 12:54 WIB

Gunung Kerinci, Bung Karno, dan Tafsir Perjalanan Politik di Jalur yang Menanjak

23 Juni 2026 - 10:27 WIB

Agus Yudha: Cinta Indonesia Harus Diwujudkan Melalui Kerja Nyata untuk Rakyat

14 Juni 2026 - 13:46 WIB

Efisiensi BBM, PKB Lumajang Apresiasi Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas

14 Juni 2026 - 09:31 WIB

Deni Wicaksono: Kombinasi Kader Lama dan Baru Jadi Modal PDIP Lumajang

13 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPD PDIP Jatim Soroti Regenerasi Kader di Lumajang, Perempuan Capai 45 Persen

13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Trending di Politik