Ancaman Sanksi hingga Penutupan Usaha, DPRD Jember Tak Ingin THR Jadi Polemik Tahunan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 1 Mar 2026 16:30 WIB ·

Ancaman Sanksi hingga Penutupan Usaha, DPRD Jember Tak Ingin THR Jadi Polemik Tahunan


 Ancaman Sanksi hingga Penutupan Usaha, DPRD Jember Tak Ingin THR Jadi Polemik Tahunan Perbesar

Jember, – Komisi D DPRD Jember melontarkan peringatan keras kepada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Legislator menegaskan, sanksi tegas hingga rekomendasi penutupan usaha bisa ditempuh jika ditemukan pelanggaran.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Hafidi, menyatakan polemik THR tak boleh terus berulang setiap menjelang Ramadan. Menurutnya, regulasi terkait pembayaran THR sudah jelas dan tidak membuka ruang tafsir.

“Ini bukan urusan banjir yang harus menunggu laporan. Ini hak dan kewajiban yang sudah baku dalam undang-undang. Hak buruh untuk mendapatkan THR. Apapun harus kita lakukan,” tegas Hafidi, Minggu (1/3/2026).

Ia menyampaikan, modus yang kerap muncul menjelang Ramadan, yakni pemberhentian sementara pekerja sebelum bulan puasa, lalu direkrut kembali setelah Lebaran. Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Menurut Hafidi, pola semacam itu harus diantisipasi sejak dini. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak bersikap pasif dan menunggu aduan, melainkan proaktif melakukan pengawasan.

“Kalau ada perusahaan yang mengakali aturan, harus ada konsekuensi. Jangan sampai ini jadi kebiasaan tahunan,” ujarnya.

Komisi D bahkan mendorong Disnaker menerbitkan rekomendasi resmi kepada kepala daerah jika ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif hingga penghentian operasional usaha dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera.

“Saya yakin ketika ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan pengawas, Pak Bupati akan berani mengambil langkah itu. Komisi D siap mengawal,” kata Hafidi.
Dari sisi pengawasan teknis, Hairudin selaku pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur wilayah Jember mengeaskan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan bersama Komisi D. Pengawasan akan difokuskan pada perusahaan yang dinilai rawan melanggar ketentuan THR.

“Kita harus tegak lurus pada aturan. Kita punya regulasinya,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jabatan Kosong Tak Perlu Menunggu, Bunda Indah Dorong Pengisian Bertahap

18 September 2026 - 08:50 WIB

Dapat Amanah Baru, Bunda Indah Minta ASN Lumajang Tak Berhenti Belajar

18 September 2026 - 08:48 WIB

Bukan Sekadar Studi Banding, Bunda Indah Dorong ASN Lumajang Berani Meniru Inovasi yang Lebih Baik

18 September 2026 - 08:46 WIB

Bukan Cuma Hiburan, Bunda Indah Ingin Ponsel Jadi Jendela Pengetahuan di Ruang Publik Lumajang

18 September 2026 - 08:44 WIB

Bunda Indah Soroti Potensi Kebocoran Pendapatan, Minta Pemkab Lumajang Perkuat Sistem Digital

18 September 2026 - 08:41 WIB

Bunda Indah Bekali Pejabat Lumajang: Hadapi Masalah Satu per Satu, Jangan Takut Cari Solusi

18 September 2026 - 08:39 WIB

Trending di Daerah