Ancaman Sanksi hingga Penutupan Usaha, DPRD Jember Tak Ingin THR Jadi Polemik Tahunan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 1 Mar 2026 16:30 WIB ·

Ancaman Sanksi hingga Penutupan Usaha, DPRD Jember Tak Ingin THR Jadi Polemik Tahunan


 Ancaman Sanksi hingga Penutupan Usaha, DPRD Jember Tak Ingin THR Jadi Polemik Tahunan Perbesar

Jember, – Komisi D DPRD Jember melontarkan peringatan keras kepada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Legislator menegaskan, sanksi tegas hingga rekomendasi penutupan usaha bisa ditempuh jika ditemukan pelanggaran.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Hafidi, menyatakan polemik THR tak boleh terus berulang setiap menjelang Ramadan. Menurutnya, regulasi terkait pembayaran THR sudah jelas dan tidak membuka ruang tafsir.

“Ini bukan urusan banjir yang harus menunggu laporan. Ini hak dan kewajiban yang sudah baku dalam undang-undang. Hak buruh untuk mendapatkan THR. Apapun harus kita lakukan,” tegas Hafidi, Minggu (1/3/2026).

Ia menyampaikan, modus yang kerap muncul menjelang Ramadan, yakni pemberhentian sementara pekerja sebelum bulan puasa, lalu direkrut kembali setelah Lebaran. Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Menurut Hafidi, pola semacam itu harus diantisipasi sejak dini. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak bersikap pasif dan menunggu aduan, melainkan proaktif melakukan pengawasan.

“Kalau ada perusahaan yang mengakali aturan, harus ada konsekuensi. Jangan sampai ini jadi kebiasaan tahunan,” ujarnya.

Komisi D bahkan mendorong Disnaker menerbitkan rekomendasi resmi kepada kepala daerah jika ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif hingga penghentian operasional usaha dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera.

“Saya yakin ketika ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan pengawas, Pak Bupati akan berani mengambil langkah itu. Komisi D siap mengawal,” kata Hafidi.
Dari sisi pengawasan teknis, Hairudin selaku pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur wilayah Jember mengeaskan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan bersama Komisi D. Pengawasan akan difokuskan pada perusahaan yang dinilai rawan melanggar ketentuan THR.

“Kita harus tegak lurus pada aturan. Kita punya regulasinya,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ingatkan Penambang Waspadai AMAK 25, Jangan Tunggu Alarm Berbunyi

20 Juni 2026 - 20:14 WIB

Luka Bakar Hampir Seluruh Tubuh, Penambang Semeru Jadi Pengingat Risiko yang Sering Diabaikan

20 Juni 2026 - 14:14 WIB

PLN Tegaskan Pencurian Kabel Tak Terkait Pemadaman Bergilir di Lumajang

19 Juni 2026 - 20:54 WIB

Keindahan Tumpak Sewu Diubah Jadi Karya Batik Khas Lumajang

19 Juni 2026 - 10:45 WIB

Tanpa Pangkas Layanan, WFH Lumajang Justru Hemat Rp 464 Juta

19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi

16 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Daerah