Jember, – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menyoroti ketidakjelasan arah pembangunan daerah akibat belum disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Fraksi PDIP menilai, tanpa RTRW yang menjadi pijakan utama dalam perencanaan, pembangunan Jember saat ini berada dalam kondisi “mengambang”.
“Pembangunan tanpa rujukan RTRW seperti berjalan dalam kabut. Tidak ada kepastian arah, dan rentan dimanfaatkan untuk alih fungsi lahan yang semena-mena,” kata Candra Ary Fianto, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Senin (23/6/2024).
Menurut Candra, dokumen RTRW bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menetapkan zona ruang, kawasan lindung, hingga wilayah strategis pembangunan.
Ketidakjelasan status RTRW membuat arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jember kehilangan pegangan yang sah secara hukum dan tata ruang.
RTRW berfungsi sebagai peta besar (grand design) pembangunan, mengatur peruntukan lahan, batas wilayah pertanian, tata pemukiman, ruang terbuka hijau hingga kawasan industri.
Tanpa RTRW yang resmi, kebijakan pembangunan berisiko tumpang tindih bahkan menabrak aturan yang lebih tinggi.
“Kami khawatir jika ketidakpastian ini dibiarkan, akan muncul banyak proyek yang justru merusak struktur ruang, mempersempit lahan produktif, dan merugikan masyarakat jangka panjang,” kata Candra.
Fraksi PDIP juga menyoroti potensi alih fungsi lahan secara tidak terkendali sebagai konsekuensi langsung dari absennya RTRW yang sah. Mereka menilai, jika tidak dikendalikan sejak awal, tekanan terhadap lahan pertanian akan semakin tinggi.
“Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) harus dikunci dalam RTRW. Tanpa itu, petani Jember akan terus terancam kehilangan lahannya,” ujar Candra.
Menanggapi desakan itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa proses revisi RTRW saat ini masih bergulir di Kementerian ATR/BPN dan akan segera dikejar penyelesaiannya.
Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 telah disusun mengacu pada substansi revisi RTRW yang telah dirancang.
“Tentu kami juga ingin RTRW segera disahkan. Ini akan menjadi panduan yang sah bagi semua bentuk perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten Jember,” kata Fawait, Selasa (24/6/2025).
Tinggalkan Balasan