Arah Pembangunan Jember Mengambang, Fraksi PDIP Desak Pengesahan RTRW - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Kepemilikan Tanah Resmi Perkuat Produktivitas dan Peluang Ekonomi Masyarakat Desa Bades Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian, Bupati Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal Lumajang Salurkan Rp1,2 Juta BLT DBHCHT untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan Anak Lumajang Toreh Prestasi: Forikan Berperan Aktif Turunkan Stunting dan Perkuat Gizi Anak

Daerah · 25 Jun 2025 12:03 WIB ·

Arah Pembangunan Jember Mengambang, Fraksi PDIP Desak Pengesahan RTRW


 Arah Pembangunan Jember Mengambang, Fraksi PDIP Desak Pengesahan RTRW Perbesar

Jember, – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menyoroti ketidakjelasan arah pembangunan daerah akibat belum disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Fraksi PDIP menilai, tanpa RTRW yang menjadi pijakan utama dalam perencanaan, pembangunan Jember saat ini berada dalam kondisi “mengambang”.

“Pembangunan tanpa rujukan RTRW seperti berjalan dalam kabut. Tidak ada kepastian arah, dan rentan dimanfaatkan untuk alih fungsi lahan yang semena-mena,” kata Candra Ary Fianto, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Senin (23/6/2024).

Menurut Candra, dokumen RTRW bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menetapkan zona ruang, kawasan lindung, hingga wilayah strategis pembangunan.

Ketidakjelasan status RTRW membuat arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jember kehilangan pegangan yang sah secara hukum dan tata ruang.

RTRW berfungsi sebagai peta besar (grand design) pembangunan, mengatur peruntukan lahan, batas wilayah pertanian, tata pemukiman, ruang terbuka hijau hingga kawasan industri.

Tanpa RTRW yang resmi, kebijakan pembangunan berisiko tumpang tindih bahkan menabrak aturan yang lebih tinggi.

“Kami khawatir jika ketidakpastian ini dibiarkan, akan muncul banyak proyek yang justru merusak struktur ruang, mempersempit lahan produktif, dan merugikan masyarakat jangka panjang,” kata Candra.

Fraksi PDIP juga menyoroti potensi alih fungsi lahan secara tidak terkendali sebagai konsekuensi langsung dari absennya RTRW yang sah. Mereka menilai, jika tidak dikendalikan sejak awal, tekanan terhadap lahan pertanian akan semakin tinggi.

“Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) harus dikunci dalam RTRW. Tanpa itu, petani Jember akan terus terancam kehilangan lahannya,” ujar Candra.

Menanggapi desakan itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa proses revisi RTRW saat ini masih bergulir di Kementerian ATR/BPN dan akan segera dikejar penyelesaiannya.

Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 telah disusun mengacu pada substansi revisi RTRW yang telah dirancang.

“Tentu kami juga ingin RTRW segera disahkan. Ini akan menjadi panduan yang sah bagi semua bentuk perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten Jember,” kata Fawait, Selasa (24/6/2025).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Surat Mendesak Pemdes Sumberwuluh, Minta Bupati Lumajang Tinjau Ulang Izin Tambang PT S3

6 Desember 2025 - 13:43 WIB

Warga Sumberwuluh Resah, Pemdes Minta Aktivitas Tambang PT S3 Dihentikan Sementara

6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Syarat Pengungsi Semeru: Kami Mau Direlokasi, Asal Ada Kerja untuk Kami di Tempat Baru

5 Desember 2025 - 08:19 WIB

Kapolsek Pronojiwo Imbau Warga Tidak Mendekati Zona Bahaya Semeru

5 Desember 2025 - 07:57 WIB

Tiang Listrik Roboh, Desa Sumbersari Sempat Terisolasi Akibat Puting Beliung

4 Desember 2025 - 21:54 WIB

Cuaca Ekstrem Melanda Lumajang, BPBD Gerak Cepat Pastikan Keselamatan Warga

4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Trending di Daerah