Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 3 Nov 2025 15:32 WIB ·

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember


 Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember Perbesar

Jember, – Hasil audit yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Jember membongkar dugaan kejanggalan dalam pengajuan klaim medis oleh tiga rumah sakit di wilayah setempat.

Dari hasil pemeriksaan administratif tahun 2025, ditemukan indikasi manipulasi atau mark up biaya pada sejumlah prosedur medis yang diajukan ke BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, mengatakan, kejanggalan tersebut terdeteksi setelah tim audit menemukan perbedaan mencolok antara data pelayanan dan nominal klaim yang diajukan rumah sakit.

Baca juga:Kasus Dugaan Manipulasi Klaim di Jember, BPJS Perketat Pengawasan Hingga Lumajang dan Bondowoso

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam proses klaim. Setelah dilakukan penelusuran dan pembuktian, diketahui ada indikasi penggelembungan biaya pada beberapa tindakan medis,” ungkap Fuad, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan hasil audit, dugaan kecurangan itu terjadi pada layanan spinal decompression sinovektomi dan spinal decompression, dua prosedur medis berbiaya tinggi yang melibatkan tindakan pembedahan tulang belakang.

Baca juga:BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

Fuad menyebut, audit dilakukan untuk memastikan klaim yang diajukan rumah sakit sesuai dengan pelayanan yang benar-benar diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun hingga kini, BPJS Kesehatan belum mengungkap nama ketiga rumah sakit tersebut karena proses klarifikasi masih berlangsung.

“Kami sedang melakukan tahap pembinaan dan verifikasi lebih lanjut. Prinsipnya, kalau terbukti ada kecurangan, akan kami kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan itu, BPJS Kesehatan mengambil langkah hukum dan administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Laksana Penanganan dan Pencegahan Kecurangan Program JKN.

“Kami sudah mengajukan permintaan pengembalian dana klaim yang terindikasi tidak sesuai. Selain itu, kami juga telah memberikan teguran resmi kepada pihak rumah sakit yang bersangkutan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

Trending di Kriminal