Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 20 Feb 2026 14:54 WIB ·

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI


 Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI Perbesar

Surabaya, – Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan berlangsung sekitar 8 jam, dan penyidik mengamankan empat boks berisi barang bukti.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi surat, dokumen, alat elektronik, uang, dan emas batangan.

“Dari hasil penggeledahan tim, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, yaitu TPPU dari tindak pidana asal terkait pertambangan ilegal,” ujar Ade di lokasi.
Ade menambahkan bahwa detail jumlah emas yang disita masih belum diumumkan, Kamis (19/2/2026).

“Emas termasuk di dalamnya, nanti akan kami update mengenai berat totalnya,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Nganjuk, yaitu sebuah toko emas dan kediaman.

“Penyidik Dittipideksus melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Semua barang bukti yang diamankan berupa surat, dokumen, alat elektronik, dan barang lainnya,” jelas Ade.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus PETI yang menjerat beberapa pihak yang diduga menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas dari pertambangan ilegal.

Ade memastikan proses penyidikan masih berlangsung, dan informasi lebih lengkap mengenai barang bukti, termasuk jumlah emas, akan diumumkan seiring perkembangan kasus.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

OTT Cepat, Proses Lambat? Mahasiswa Sindir Polres Lumajang Lewat Aksi Diam

12 Februari 2026 - 18:48 WIB

Trending di Kriminal