Surabaya, – Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan berlangsung sekitar 8 jam, dan penyidik mengamankan empat boks berisi barang bukti.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi surat, dokumen, alat elektronik, uang, dan emas batangan.
“Dari hasil penggeledahan tim, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, yaitu TPPU dari tindak pidana asal terkait pertambangan ilegal,” ujar Ade di lokasi.
Ade menambahkan bahwa detail jumlah emas yang disita masih belum diumumkan, Kamis (19/2/2026).
“Emas termasuk di dalamnya, nanti akan kami update mengenai berat totalnya,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Nganjuk, yaitu sebuah toko emas dan kediaman.
“Penyidik Dittipideksus melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Semua barang bukti yang diamankan berupa surat, dokumen, alat elektronik, dan barang lainnya,” jelas Ade.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus PETI yang menjerat beberapa pihak yang diduga menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas dari pertambangan ilegal.
Ade memastikan proses penyidikan masih berlangsung, dan informasi lebih lengkap mengenai barang bukti, termasuk jumlah emas, akan diumumkan seiring perkembangan kasus.
Tinggalkan Balasan