Surabaya, – Bareskrim Polri kembali menggeledah rumah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan berlangsung di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, dan berlangsung sekitar 8 jam, dengan hasil penyitaan empat boks berisi barang bukti.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi surat dan dokumen terkait kegiatan pertambangan ilegal, alat elektronik, sejumlah uang tunai, dan emas batangan.
“Barang bukti ini terkait dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana pertambangan ilegal, termasuk kegiatan menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas tanpa izin,” kata Kamis (19/2/2026).
Ade menambahkan bahwa jumlah dan berat emas yang disita belum dapat dipublikasi, namun akan diumumkan dalam perkembangan kasus selanjutnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri juga menggeledah tiga lokasi berbeda di Jawa Timur, termasuk dua lokasi di Nganjuk yang terdiri dari sebuah toko emas dan kediaman, serta satu lokasi di Surabaya. Dari ketiga lokasi, barang bukti yang diamankan serupa, yakni dokumen, surat, alat elektronik, dan uang.
“Penyidikan masih berlangsung, kami akan mengupdate informasi lebih lanjut terkait barang bukti, termasuk emas batangan,” jelas Ade.
Tinggalkan Balasan