Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Kriminal · 19 Jul 2025 14:32 WIB ·

Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi


 Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi Perbesar

Pasuruan, – Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat hendak mengedarkan sabu.

Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Sabtu (19/7/25).

Kedua pelaku adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat ± 2,379 gram, satu unit handphone, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip kosong, serta satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk operasional.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Pintu Investasi Taksi Listrik, Asal Rekrut Warga Lokal

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli mengatakan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Mereka diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu.

“Selain mendapatkan keuntungan materi, mereka juga bisa menggunakan sabu secara gratis dari jaringan yang memasok,” ungkap AKBP Jazuli dalam keterangannya.

Baca juga: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Prigen. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa saat bertransaksi.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kemungkinan ini bukan hanya kasus pengedaran tingkat kecil,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Perampokan Emas Lumajang Belum Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan Periodik

31 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kerugian hingga Miliaran Rupiah, Kasus Penipuan Berbasis ITE Terus Membayangi Lumajang

30 Desember 2025 - 10:30 WIB

Turun 20 Kasus, Naik 32 Penyelesaian, Seberapa Signifikan Penurunan Kriminalitas Lumajang?

29 Desember 2025 - 17:23 WIB

Crime Clearance Polres Lumajang Capai 96,5 Persen di 2025, Puluhan Kasus Masih Mengendap

29 Desember 2025 - 17:01 WIB

Saat Warga Terlelap, Kandang Dibobol Maling

29 Desember 2025 - 07:50 WIB

Ibu Kandung di Jember Nekat Cangkul Tangan Anaknya Sendiri

24 Desember 2025 - 18:21 WIB

Trending di Kriminal