Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Khofifah Serahkan Santunan Rp10 Juta untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali Nggak Pake Ribet! Ini Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Membuka Chat RSNU Permata Lumajang Diproyeksikan Jadi Rumah Sakit Unggulan Berbasis Nahdliyin RSNU Lumajang Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Puluhan Warga Tak Mampu Bupati Lumajang: RSNU Harus Jadi Rumah Sakit Inklusif untuk Semua Golongan

Kriminal · 19 Jul 2025 14:32 WIB ·

Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi


 Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi Perbesar

Pasuruan, – Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat hendak mengedarkan sabu.

Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Sabtu (19/7/25).

Kedua pelaku adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat ± 2,379 gram, satu unit handphone, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip kosong, serta satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk operasional.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Pintu Investasi Taksi Listrik, Asal Rekrut Warga Lokal

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli mengatakan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Mereka diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu.

“Selain mendapatkan keuntungan materi, mereka juga bisa menggunakan sabu secara gratis dari jaringan yang memasok,” ungkap AKBP Jazuli dalam keterangannya.

Baca juga: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Prigen. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa saat bertransaksi.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kemungkinan ini bukan hanya kasus pengedaran tingkat kecil,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pernah Jadi Sorotan DPRD, Dana Hibah KONI Probolinggo Kini Diselidiki Kejari

2 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Upaya Konfirmasi Terkendala, BPN Lumajang Bungkam Soal Sertifikat di Sempadan Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 16:58 WIB

Pasutri Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana Didakwa Rusak Dua Mobil Rekanan Proyek, Akibat Konflik Pembatalan Pekerjaan

30 Juli 2025 - 19:13 WIB

Dibacok Saat Naik Sepeda, Pria Asal Wonorejo Alami Luka Serius dan Dirawat di ICU

30 Juli 2025 - 16:53 WIB

Mayat Misterius di Pantai Selok Anyar, Polisi Selidiki Identitas dan Penyebab Kematian

28 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Kriminal