Jember, – Penanganan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember memasuki fase krusial.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara kini resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ke tahap penuntutan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu penyusunan dakwaan dan penjadwalan sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini melibatkan lima tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, mantan istrinya, Yuanita Qomariah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ansori, Rudi Alfian Rahman dari Sekretariat DPRD, serta Sugeng Raharjo sebagai pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran mamin untuk kegiatan Sosraperda di Sekretariat DPRD Jember.
Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, mengonfirmasi pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh dokumen dan alat bukti dinyatakan lengkap.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses sidang,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).
Menurut Agung, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait indikasi penggelembungan anggaran serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Ada indikasi penggelembungan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Dengan berkas yang sudah lengkap, JPU kini berfokus menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. Penjadwalan sidang diperkirakan akan segera ditetapkan setelah seluruh administrasi terpenuhi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Agung menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan