Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Segera Bergulir di Pengadilan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 11 Des 2025 08:59 WIB ·

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Segera Bergulir di Pengadilan


 Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Segera Bergulir di Pengadilan Perbesar

Jember, – Penanganan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember memasuki fase krusial.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara kini resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ke tahap penuntutan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu penyusunan dakwaan dan penjadwalan sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini melibatkan lima tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, mantan istrinya, Yuanita Qomariah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ansori, Rudi Alfian Rahman dari Sekretariat DPRD, serta Sugeng Raharjo sebagai pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran mamin untuk kegiatan Sosraperda di Sekretariat DPRD Jember.

Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, mengonfirmasi pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh dokumen dan alat bukti dinyatakan lengkap.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses sidang,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).

Menurut Agung, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait indikasi penggelembungan anggaran serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Ada indikasi penggelembungan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Dengan berkas yang sudah lengkap, JPU kini berfokus menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. Penjadwalan sidang diperkirakan akan segera ditetapkan setelah seluruh administrasi terpenuhi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Agung menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung

25 Januari 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal