Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 25 Jan 2026 11:01 WIB ·

Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung


 Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung Perbesar

Jombang, – Setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun, Hariyono, terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil dibekuk Kejaksaan Agung (Kejagung) di Perumahan Sofie Residence, Karawang, pada Jumat (23/1/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu (25/1/2026) bahwa buronan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini telah diamankan untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Hariyono berhasil diamankan oleh tim Kejagung tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalani pidana penjara,” ujar Anang.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, di mana Hariyono terbukti merugikan negara sebesar Rp277,1 juta. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hukumannya berkekuatan tetap, yaitu pidana penjara selama empat tahun.

Selain hukuman penjara, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, masa tahanan Hariyono akan bertambah empat bulan penjara.

Hariyono sempat menghindar dari proses hukum selama beberapa tahun, hingga akhirnya Kejagung menindaklanjuti eksekusi buronan korupsi ini dengan operasi di wilayah Karawang. Penangkapan berlangsung lancar dan aman, tanpa adanya perlawanan dari terpidana.

Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap buronan korupsi tetap menjadi prioritas, sekalipun kasus tersebut sudah berjalan lama. “Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan aset negara,” kata Anang.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Membacok Korban, Terlapor Kabur: Polisi Amankan Scoopy Putih di Kasus Tempursari

17 September 2026 - 10:36 WIB

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit

14 September 2026 - 12:06 WIB

12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu

2 September 2026 - 14:20 WIB

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Trending di Kriminal