Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 25 Jan 2026 11:01 WIB ·

Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung


 Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung Perbesar

Jombang, – Setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun, Hariyono, terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil dibekuk Kejaksaan Agung (Kejagung) di Perumahan Sofie Residence, Karawang, pada Jumat (23/1/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu (25/1/2026) bahwa buronan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini telah diamankan untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Hariyono berhasil diamankan oleh tim Kejagung tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalani pidana penjara,” ujar Anang.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, di mana Hariyono terbukti merugikan negara sebesar Rp277,1 juta. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hukumannya berkekuatan tetap, yaitu pidana penjara selama empat tahun.

Selain hukuman penjara, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, masa tahanan Hariyono akan bertambah empat bulan penjara.

Hariyono sempat menghindar dari proses hukum selama beberapa tahun, hingga akhirnya Kejagung menindaklanjuti eksekusi buronan korupsi ini dengan operasi di wilayah Karawang. Penangkapan berlangsung lancar dan aman, tanpa adanya perlawanan dari terpidana.

Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap buronan korupsi tetap menjadi prioritas, sekalipun kasus tersebut sudah berjalan lama. “Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan aset negara,” kata Anang.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas

6 Mei 2026 - 11:06 WIB

Bupati Lumajang Ancam Kejar PNS Yang Diduga Timbun Solar Subsidi

5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perempuan Asal Sukosari Ditemukan Meninggal di Bahu Jalan Kaliboto Kidul

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Solar Subsidi Jadi Ladang Mainan Oknum, Bupati Lumajang: Jangan Coba-Coba

4 Mei 2026 - 09:06 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi

1 Mei 2026 - 15:35 WIB

Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran

30 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal