LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan pembangunan Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KKDMP) berjalan dengan tata kelola yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Dalam upaya tersebut, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menekankan pentingnya regulasi yang jelas dalam pemanfaatan aset desa.
Hal ini ia sampaikan saat memantau perkembangan pembangunan koperasi dalam rapat koordinasi bersama 21 camat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Jumat (6/3/2026).
Regulasi Jadi Fondasi Pengelolaan Aset
Bunda Indah menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa untuk koperasi harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu segera menyusun peraturan desa yang mengatur mekanisme pemanfaatan maupun sewa aset.
Ia menyebut hingga saat ini masih terdapat desa yang belum memiliki regulasi khusus terkait pengelolaan aset desa.
“Pemerintah desa perlu segera menyusun peraturan desa agar pemanfaatan aset memiliki landasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Solusi Sementara dengan Skema Pinjam Pakai
Sementara itu, pemerintah daerah tetap mendorong agar pembangunan koperasi tidak terhambat. Untuk itu, desa dapat menggunakan mekanisme pinjam pakai sebagai langkah sementara.
Dengan skema tersebut, proses pembangunan koperasi tetap berjalan sambil menunggu regulasi desa disusun.
Koordinasi Antar Lembaga Diperkuat
Selain itu, Bunda Indah menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Melalui koordinasi ini, pemerintah dapat menghitung potensi pemanfaatan aset desa secara lebih tepat dan terukur.
Transparansi dan Manfaat bagi Masyarakat
Menurut Bunda Indah, penghitungan yang tepat akan memastikan setiap pemanfaatan aset desa memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Di sisi lain, pencatatan yang baik juga akan menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kerja Sama Harus Disertai Dokumen Resmi
Lebih lanjut, Bunda Indah mengingatkan bahwa pembangunan di atas lahan milik pihak lain harus dilengkapi dokumen kerja sama yang sah.
Misalnya, jika menggunakan lahan milik Perhutani, maka pemerintah desa harus menjalin perjanjian kerja sama dengan pihak terkait.
Harapan Tata Kelola yang Tertib
Pada akhirnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hukum.
Dengan regulasi yang jelas, seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan program secara aman, transparan, dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan