Jember, – Pendapatan dari sektor pajak reklame di Kabupaten Jember hingga September 2024 masih jauh dari target yang ditetapkan.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, menyampaikan realisasi pendapatan baru mencapai Rp 4,1 miliar dari target tahunan Rp 8,5 miliar, atau kurang dari 50 persen.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan, terlebih kami sudah mendekati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Audit Kerugian Negara Dimulai, Korupsi Sosraperda DPRD Jember Segera Masuk Babak Penetapan Tersangka
Data yang diterima legislatif menunjukkan terdapat sekitar 3.400 papan reklame berizin di wilayah Jember. Namun, banyak dari izin tersebut telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Selain itu, masyarakat juga melaporkan banyak reklame ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Tak hanya reklame ilegal, papan reklame milik toko-toko berjaringan yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Jember juga belum memberikan kontribusi retribusi yang signifikan, meski jumlahnya cukup banyak.
Menanggapi hal ini, DPRD Kabupaten Jember saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memperketat pengawasan perizinan reklame.
Baca juga: Kasus Santri Minum HCL Dibahas Kemenag dan DPRD Lumajang
“Kami ingin memastikan sejauh mana pengelolaan izin dilakukan oleh PTSP agar tidak ada celah bagi reklame yang tidak membayar pajak,” jelas Candra.
Apabila pendekatan persuasif kepada para pemilik reklame tidak membuahkan hasil, DPRD akan menggandeng Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar aturan.
Selain itu, DPRD juga berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi reklame. Menurut Candra, besaran retribusi yang ada saat ini terlalu rendah dan belum mencerminkan potensi yang sebenarnya.
“Kami optimis dengan revisi regulasi ini, pendapatan asli daerah dari sektor reklame dapat meningkat signifikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan