CCTV Ungkap Fakta Baru, Hanya 12 Orang di TKP Pembacokan Kades Pakel - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 17 Apr 2026 11:57 WIB ·

CCTV Ungkap Fakta Baru, Hanya 12 Orang di TKP Pembacokan Kades Pakel


 CCTV Ungkap Fakta Baru, Hanya 12 Orang di TKP Pembacokan Kades Pakel Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang mengamankan 10 orang terduga pelaku dalam kasus pembacokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, yang terjadi pada Rabu, 15 April 2026.

Meski telah diamankan, seluruhnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, jumlah terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian tidak sebanyak yang sebelumnya beredar di publik. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), terdapat 12 orang yang datang ke rumah korban, Sampurno.

“Jadi yang ada di lokasi waktu itu ada 12 orang. Dua orang ini pasif dan setelah kita periksa memang tidak mengetahui alasan diajak ke tempat kejadian perkara, sehingga tidak kami amankan,” katanya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, dari 10 orang yang diamankan, sebagian ditangkap di kediamannya masing-masing, sementara lainnya datang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Identitas mereka diketahui sebagai GF, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan SJ, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lumajang.

Menurut Alex, tidak semua dari mereka terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan awal, hanya sekitar lima hingga enam orang yang diduga aktif melakukan penganiayaan.

“Selebihnya hanya bergerak-gerak saja, tidak melakukan penganiayaan. Namun, ini masih akan kita dalami lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa sebagian besar dari mereka bukan pelaku utama, melainkan pihak yang diminta untuk datang ke lokasi. Alex menyebut, delapan dari sepuluh orang yang diamankan diduga merupakan orang suruhan.

Sementara itu, dua orang lainnya, yakni FA dan BK, diduga berperan sebagai pihak yang mengajak para terduga pelaku mendatangi rumah korban. Motif awal kedatangan tersebut, menurut Alex, bukan untuk melakukan kekerasan, melainkan untuk meminta klarifikasi.

“Niat awalnya hanya untuk mengklarifikasi ucapan korban saat menghadiri acara pengajian sehari sebelumnya. Mungkin karena ada ketersinggungan, akhirnya terjadi pengeroyokan,” kata dia.

Peristiwa ini bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah Kepala Desa Pakel. Situasi yang semula dimaksudkan untuk komunikasi berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pada pembacokan terhadap korban.

Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing individu dalam peristiwa tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor utama di balik pengerahan massa.

Kesepuluh orang yang diamankan dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, pihaknya mengatakan status mereka saat ini masih sebagai saksi.

“Saat ini semua terduga pelaku yang kita amankan statusnya masih terperiksa atau saksi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan

5 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pembunuhan Perempuan Muda di Randuagung: Terduga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Dicari

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Siswa SMP PGRI Sukodono yang Tewas Diduga Dianiaya Dikenal Pendiam dan Aktif Mengaji

3 Juli 2026 - 23:04 WIB

Sesudah Dugaan Bullying, Mediasi Sekolah Memantik Polemik Baru

1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Kriminal