Cekcok Sepele Berakhir Tragis: Pemuda di Lumajang Dikeroyok dan Sepedanya Dirampas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 25 Jun 2025 18:51 WIB ·

Cekcok Sepele Berakhir Tragis: Pemuda di Lumajang Dikeroyok dan Sepedanya Dirampas


 Cekcok Sepele Berakhir Tragis: Pemuda di Lumajang Dikeroyok dan Sepedanya Dirampas Perbesar

Lumajang, – Sebuah pertikaian kecil di kawasan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berubah menjadi tragedi berdarah saat tiga pemuda nekat mengeroyok korban secara brutal dan merampas sepeda motornya.

Kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, dan menjadi pengingat keras betapa konflik sepele bisa berbuntut fatal.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok mulut antara korban dan para pelaku di wilayah Pasirian.

Namun, suasana yang memanas dan diduga dipengaruhi oleh alkohol, membuat para pelaku kehilangan kendali.

“Pelaku merasa tersinggung setelah cekcok, lalu menyusul korban yang sedang berada di pinggir jalan wilayah Candipuro. Tanpa banyak bicara, ketiganya langsung melakukan pengeroyokan menggunakan kayu dan batu,” kata Alex, Rabu (25/6/25).

Korban pun tak berdaya setelah dihantam secara bertubi-tubi oleh tiga pelaku yang diketahui berinisial FS (30), ZA (18), dan SL (yang masih dalam pengejaran).

Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku merampas sepeda motor Honda Vario milik korban dan melarikan diri ke Sukodono.

Tak hanya berhenti sampai di situ, hasil kejahatan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli minuman keras.

Sepeda motor curian bahkan dijual kepada seorang penadah berinisial AD, warga Sukodono, yang kini juga telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pengeroyokan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun. Penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

“Kasus ini jadi contoh nyata bahwa konflik kecil bisa berubah menjadi kejahatan besar jika tidak dikendalikan. Apalagi jika sudah dibarengi dengan konsumsi alkohol. Ini peringatan bagi kita semua untuk tidak mudah terpancing emosi,” tegas Alex.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan SL. Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan akibat luka serius yang dideritanya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pamit Minta Didoakan Sebelum Carok, Abdul Karim Pulang Tinggal Nama

22 Mei 2026 - 12:43 WIB

Duel Carok di Lumajang Dipicu Serempetan Kendaraan

21 Mei 2026 - 18:51 WIB

Duel Senjata Tajam di Klakah Lumajang, Satu Tewas dan Satu Terluka

21 Mei 2026 - 16:48 WIB

Kasus Guru Cabuli Murid Berhenti di Polisi, Dinsos Tunggu Data dan Cabdin Lumajang Bungkam

20 Mei 2026 - 14:12 WIB

Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi

20 Mei 2026 - 13:13 WIB

Kapolres Lumajang Janji Tuntaskan Kasus Curanmor: Kami Mohon Doa Masyarakat

20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Trending di Kriminal