Cekcok Sepele Berakhir Tragis: Pemuda di Lumajang Dikeroyok dan Sepedanya Dirampas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 25 Jun 2025 18:51 WIB ·

Cekcok Sepele Berakhir Tragis: Pemuda di Lumajang Dikeroyok dan Sepedanya Dirampas


 Cekcok Sepele Berakhir Tragis: Pemuda di Lumajang Dikeroyok dan Sepedanya Dirampas Perbesar

Lumajang, – Sebuah pertikaian kecil di kawasan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berubah menjadi tragedi berdarah saat tiga pemuda nekat mengeroyok korban secara brutal dan merampas sepeda motornya.

Kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, dan menjadi pengingat keras betapa konflik sepele bisa berbuntut fatal.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok mulut antara korban dan para pelaku di wilayah Pasirian.

Namun, suasana yang memanas dan diduga dipengaruhi oleh alkohol, membuat para pelaku kehilangan kendali.

“Pelaku merasa tersinggung setelah cekcok, lalu menyusul korban yang sedang berada di pinggir jalan wilayah Candipuro. Tanpa banyak bicara, ketiganya langsung melakukan pengeroyokan menggunakan kayu dan batu,” kata Alex, Rabu (25/6/25).

Korban pun tak berdaya setelah dihantam secara bertubi-tubi oleh tiga pelaku yang diketahui berinisial FS (30), ZA (18), dan SL (yang masih dalam pengejaran).

Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku merampas sepeda motor Honda Vario milik korban dan melarikan diri ke Sukodono.

Tak hanya berhenti sampai di situ, hasil kejahatan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli minuman keras.

Sepeda motor curian bahkan dijual kepada seorang penadah berinisial AD, warga Sukodono, yang kini juga telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pengeroyokan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun. Penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

“Kasus ini jadi contoh nyata bahwa konflik kecil bisa berubah menjadi kejahatan besar jika tidak dikendalikan. Apalagi jika sudah dibarengi dengan konsumsi alkohol. Ini peringatan bagi kita semua untuk tidak mudah terpancing emosi,” tegas Alex.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan SL. Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan akibat luka serius yang dideritanya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Membacok Korban, Terlapor Kabur: Polisi Amankan Scoopy Putih di Kasus Tempursari

17 September 2026 - 10:36 WIB

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit

14 September 2026 - 12:06 WIB

Trending di Kriminal