Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Kriminal · 24 Jun 2025 18:23 WIB ·

Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib


 Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib Perbesar

Lumajang,Pengurus koperasi asal Lumajang, Reno Hermansyah, dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang usai terbukti mengalihkan lima unit sepeda motor kredit yang menjadi objek jaminan fidusia.

Kasus ini menyeret Reno ke meja hijau setelah ia mengaku koperasi yang dikelolanya bangkrut dan kelima motor raib dibawa stafnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Reno disebut mengajukan kredit sepeda motor untuk keperluan operasional koperasi melalui FIF Cabang Lumajang pada tahun 2023.

“Awalnya terdakwa mengajukan kredit atas nama koperasi untuk pembelian lima unit motor. Namun di tengah jalan, koperasi bangkrut dan motor dibawa kabur oleh pegawainya,” jelas Gandha, Selasa (24/6/2025).

Kelima unit motor tersebut terdiri dari 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy, dan 3 unit Honda Vario.

Reno sempat membayar angsuran sebanyak 10 kali sebelum akhirnya berhenti. Belakangan diketahui motor-motor itu tidak lagi berada di tangan koperasi.

FIF Cabang Lumajang mengalami kerugian hingga Rp 151 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi pada 23 Desember 2024.

Dalam proses persidangan, Reno berdalih tidak memiliki niat untuk menggelapkan motor dan menyalahkan dua pegawainya yang hingga kini masih dalam status buron.

“Dalam sidang, terdakwa menyebut dua staf koperasi membawa lari motor. Nama mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Gandha.

Sementara itu, pihak FIF menyayangkan putusan yang dinilai terlalu ringan. Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma, menilai hukuman tersebut belum mencerminkan kerugian besar yang dialami perusahaan.

“Dengan kerugian sebesar itu, vonis enam bulan penjara terasa tidak sebanding. Kami masih akan mempelajari langkah hukum selanjutnya,” ujar Satria.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengeroyokan Perwira TNI AL di Terminal Arjosari Malang: 15 Pelaku Terlibat, Motif Diduga Teguran Soal Pungli

30 Juni 2025 - 18:16 WIB

Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri

29 Juni 2025 - 10:55 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Dua Orang Jadi Tersangka

28 Juni 2025 - 18:59 WIB

Geger di Terminal Arjosari: Anggota TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan, Pengamanan Diperketat

28 Juni 2025 - 18:48 WIB

Kejahatan Terencana di Jam Istirahat: Pelaku Gasak Elpiji dari Kios Makanan

26 Juni 2025 - 18:56 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Anggota Tembak di Tempat Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 13:03 WIB

Trending di Kriminal