Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Kisah Rachel Frederickson: Perjalanan Inspiratif dan Kontroversi dari The Biggest Loser Severe Thunderstorm Warning: Arti, Dampak, dan Cara Menghadapinya HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

Kriminal · 24 Jun 2025 18:23 WIB ·

Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib


 Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib Perbesar

Lumajang,Pengurus koperasi asal Lumajang, Reno Hermansyah, dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang usai terbukti mengalihkan lima unit sepeda motor kredit yang menjadi objek jaminan fidusia.

Kasus ini menyeret Reno ke meja hijau setelah ia mengaku koperasi yang dikelolanya bangkrut dan kelima motor raib dibawa stafnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Reno disebut mengajukan kredit sepeda motor untuk keperluan operasional koperasi melalui FIF Cabang Lumajang pada tahun 2023.

“Awalnya terdakwa mengajukan kredit atas nama koperasi untuk pembelian lima unit motor. Namun di tengah jalan, koperasi bangkrut dan motor dibawa kabur oleh pegawainya,” jelas Gandha, Selasa (24/6/2025).

Kelima unit motor tersebut terdiri dari 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy, dan 3 unit Honda Vario.

Reno sempat membayar angsuran sebanyak 10 kali sebelum akhirnya berhenti. Belakangan diketahui motor-motor itu tidak lagi berada di tangan koperasi.

FIF Cabang Lumajang mengalami kerugian hingga Rp 151 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi pada 23 Desember 2024.

Dalam proses persidangan, Reno berdalih tidak memiliki niat untuk menggelapkan motor dan menyalahkan dua pegawainya yang hingga kini masih dalam status buron.

“Dalam sidang, terdakwa menyebut dua staf koperasi membawa lari motor. Nama mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Gandha.

Sementara itu, pihak FIF menyayangkan putusan yang dinilai terlalu ringan. Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma, menilai hukuman tersebut belum mencerminkan kerugian besar yang dialami perusahaan.

“Dengan kerugian sebesar itu, vonis enam bulan penjara terasa tidak sebanding. Kami masih akan mempelajari langkah hukum selanjutnya,” ujar Satria.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Blasteran Limousin yang Hilang dan Jejak Curwan di Balik Anyaman Bambu

17 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Dikira Dicuri, Ekskavator Lumajang Ditemukan di Bojonegoro: Ini Kronologinya

16 Agustus 2025 - 18:22 WIB

Bermodal HCL dan Linggis, Warga Bobol Gudang dan Curi Motor Mahasiswa KKN

16 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Sindikat Pencuri Meteran Air Diringkus, Polres Lumajang Kejar Dua DPO

16 Agustus 2025 - 15:15 WIB

LSM LBSI Dibalik Modus Pemerasan Berbalut Pengawasan Desa

16 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polres Lumajang Amankan Tiga Oknum LSM Diduga Peras Kades Tunjung

15 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di Kriminal