Dibalik Pesanan Fiktif, Pegawai PT BSU Didakwa Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 19 Okt 2025 18:38 WIB ·

Dibalik Pesanan Fiktif, Pegawai PT BSU Didakwa Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar


 Dibalik Pesanan Fiktif, Pegawai PT BSU Didakwa Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar Perbesar

Surabaya, – Dedi Faizal Abdillah, seorang koordinator admin di PT BSU, didakwa menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 1,5 miliar dengan modus pesanan fiktif. Aksi tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada awal pekan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanual Flavio Seac mengungkapkan, terdakwa memanfaatkan posisinya untuk mengakses sistem distribusi perusahaan dan memalsukan transaksi. Dedi disebut mencuri akun milik rekan kerjanya, Muhammad Afiffudin, yang menjabat sebagai admin delivery order (DO), demi menjalankan modusnya.

“Uang yang telah diambil terdakwa tidak disetorkan seluruhnya kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Angelo, Minggu (19/10/2025).

Baca juga: Bupati Lumajang Tegaskan Pelayanan Publik Tak Terganggu Meski Dana Pemda Terpangkas

Menurut jaksa, terdakwa telah bekerja di PT BSU sejak Juli 2022 dan bertanggung jawab terhadap distribusi serta pengelolaan uang setoran dari wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Modus manipulasi ini dijalankan Dedi sejak Maret 2023 hingga Maret 2024.

Kejahatan bermula saat Dedi berkunjung ke kantor pusat perusahaan di Malang. Di sana, ia merekam proses login Afiffudin ke akun DO menggunakan ponsel pribadinya. Setelah memperoleh username dan password, Dedi mengganti kata sandi dan menguasai akun tersebut sepenuhnya.

Baca juga: Dorong TOD, Setiap Stasiun KRL Surabaya Bakal Jadi Pusat Aktivitas Baru Masyarakat Perkotaan

Akun itulah yang kemudian dipakai untuk membuat sejumlah pesanan fiktif. Tujuannya, untuk mengaburkan laporan keuangan dan menyamarkan dana yang telah digelapkan.

“Pesanan fiktif itu dibuat agar jumlah uang yang sudah digunakan terdakwa tidak terdeteksi oleh audit perusahaan,” tambahnya.

Dalam persidangan, Dedi mengakui perbuatannya namun membantah nominal kerugian perusahaan mencapai Rp 1,5 miliar. Ia menyatakan hanya menggunakan sekitar Rp 800 juta untuk keperluan pribadi.

“Untuk minum-minum, Yang Mulia. Tidak untuk beli apa-apa,” ungkap Dedi.

Atas perbuatannya, Dedi didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perusahaan.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Sapi Raib dari Kandang, Rasa Aman Peternak Lumajang Jadi Taruhan

15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Satresnarkoba Lumajang Janjikan Razia Berkala di Tempat Hiburan Malam

15 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Terbongkar

12 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tuntutan CSR dan Lahan Plasma Berujung Blokade Jalan, 2 Orang Diamankan Polisi

7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kerugian Rp42 Juta, Dua Sapi Warga Sumberjati Hilang dalam Semalam

6 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Trending di Kriminal