Jember, – Rencana Pemerintah Kabupaten Jember membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui skema investasi senilai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun mendapat catatan dari DPRD.
Fraksi PDI Perjuangan menilai proyek tersebut belum layak dibicarakan pada tahap pelaksanaan apabila kajian teknis, bisnis, dan regulasi belum diselesaikan secara menyeluruh.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mengatakan investasi pengelolaan sampah menjadi energi memang berpotensi menjadi terobosan bagi daerah.
Namun, menurut dia, besarnya nilai investasi justru menuntut pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam setiap tahapan perencanaan.
“Investasi sebesar itu tidak mungkin masuk tanpa kajian atau feasibility study. Prosesnya panjang dan harus memenuhi berbagai persyaratan,” kata legislator yang akrab disapa Nuki, Kamis (8/7/2026).
Menurut Nuki, salah satu tahapan yang tidak boleh diabaikan ialah memastikan rencana pembangunan PLTSa telah selaras dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034.
Sebab, pembangunan pembangkit listrik tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti arah kebijakan pengembangan sistem kelistrikan nasional.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Jember lebih dahulu melakukan koordinasi dengan PLN. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proyek PLTSa telah masuk dalam agenda pengembangan kelistrikan nasional sebelum pembahasan investasi berlanjut.
“Pemkab perlu melakukan cross check ke PLN, apakah pembangunan PLTSa di Jember sudah masuk dalam agenda RUPTL atau belum,” ujarnya.
Nuki juga mengungkapkan informasi yang diterimanya mengenai mekanisme investasi strategis. Menurut dia, proyek dengan nilai investasi besar kini juga harus melalui proses kajian oleh Danantara sebelum pemerintah menentukan calon mitra investasi.
Selain persoalan administrasi dan regulasi, DPRD menilai kesiapan sistem pengelolaan sampah menjadi faktor yang akan menentukan keberhasilan proyek. Teknologi waste to energy, kata dia, membutuhkan bahan baku sampah dengan nilai kalor tertentu sehingga pemerintah daerah harus mampu membangun sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Kalau ingin menghasilkan listrik, sampah yang digunakan harus memiliki nilai kalor yang sesuai. Artinya, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk sistem pemilahan sampah agar teknologi yang digunakan bekerja secara optimal,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan Kabupaten Jember menjadi salah satu dari 20 daerah yang dipilih pemerintah pusat dalam program percepatan pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern melalui skema investasi.
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan pembangunan fasilitas PLTSa dimulai pada Agustus hingga September 2026. Fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada April 2028.
Tinggalkan Balasan