Drama Politik Jember: Bupati Fawait Terancam Tanggung Jawab Materiil dan Immateriil - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 22 Jan 2026 08:47 WIB ·

Drama Politik Jember: Bupati Fawait Terancam Tanggung Jawab Materiil dan Immateriil


 Drama Politik Jember: Bupati Fawait Terancam Tanggung Jawab Materiil dan Immateriil Perbesar

Jember, – Akta kesepakatan politik antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto yang dibuat sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) kini mencuat ke ruang sidang.

Wakil Bupati Jember menyampaikan perjanjian tersebut tak pernah dijalankan pascapelantikan, sehingga memicu gugatan hukum yang serius.

Kesepakatan politik itu dituangkan dalam akta notaris pada 21 November 2021 dan menjadi dasar pembagian kewenangan antara bupati dan wakil bupati setelah keduanya resmi dilantik.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa setiap kebijakan terkait penyusunan program pemerintahan, kepegawaian, pos anggaran, produk hukum daerah, dan pelayanan publik harus disusun, dirancang, dan disepakati bersama.

Wakil Bupati Djoko Susanto juga diberikan kewenangan khusus dalam bidang perencanaan pembangunan, pengawasan, dan perizinan.

Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi tanggung jawabnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat Daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, menurut Djoko, kewenangan atribusinya tidak dijalankan.

“Alih-alih melaksanakan kesepakatan, Bupati menutup akses, hak protokol, ajudan, dan keuangan saya tidak direalisasikan, sehingga saya tidak bisa bekerja sebagai wakil bupati,” ujar Djoko melalui kuasa hukumnya, Dodik Puji Basuki, kamis (22/1/2026).

Dalam gugatan rekonvensi yang dilayangkan ke pengadilan, Djoko menuntut Bupati Fawait membayar ganti rugi materil dan immateriil sebesar Rp 25,5 miliar.

Ganti rugi materiil berupa pengembalian dana operasional yang digunakan sepihak, sementara ganti rugi immateriil sebagai kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis akibat peminggiran yang sistematis.

Dodik menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar dinamika kerja internal, tetapi pelanggaran hukum perdata serius. “Hukum perdata tidak memperbolehkan pihak mana pun mengambil manfaat dari kerja sama, lalu membuang mitranya setelah tujuan tercapai. Tindakan memutus akses koordinasi dan membatasi keterlibatan fungsional klien kami telah menimbulkan kerugian yang nyata,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desa Kerukunan Menyambut Tamu, Warga Senduro Gotong Royong Benahi Jalan

21 Juni 2026 - 12:32 WIB

Bupati Ingatkan Penambang Waspadai AMAK 25, Jangan Tunggu Alarm Berbunyi

20 Juni 2026 - 20:14 WIB

Luka Bakar Hampir Seluruh Tubuh, Penambang Semeru Jadi Pengingat Risiko yang Sering Diabaikan

20 Juni 2026 - 14:14 WIB

PLN Tegaskan Pencurian Kabel Tak Terkait Pemadaman Bergilir di Lumajang

19 Juni 2026 - 20:54 WIB

Keindahan Tumpak Sewu Diubah Jadi Karya Batik Khas Lumajang

19 Juni 2026 - 10:45 WIB

Tanpa Pangkas Layanan, WFH Lumajang Justru Hemat Rp 464 Juta

19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Trending di Daerah