Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Daerah · 11 Jun 2025 20:58 WIB ·

Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding


 Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding Perbesar

Lumajang, – Suasana tegang mewarnai eksekusi bangunan di kawasan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Rabu (11/6/2025) sore.

Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap melanjutkan pembongkaran rumah dan ruko meski mendapat penolakan keras dari warga serta pihak termohon.

Proses eksekusi berlangsung dramatis. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan, sementara di sisi lain, pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum, Toha, berulang kali menyuarakan keberatan.

Adu argumen pun tak terhindarkan antara tim eksekutor dan pihak termohon.

Mohammad Junaedi, sebagai pihak termohon, mengaku kecewa dan merasa eksekusi dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil putusan banding yang sudah berjalan sejak 2004.

“Setelah 20 tahun tanpa kabar, tiba-tiba ada eksekusi,” ujar Toha, kuasa hukum Junaedi.

Sengketa ini sendiri telah berlangsung lama, bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Astro yang kini diwakili ahli warisnya, M Aris pada tahun 2002. Sidang pertama dimenangkan oleh Junaedi, namun pihak pemohon melakukan banding.

Ironisnya, hasil banding itu tidak pernah diterima oleh Junaedi, sehingga mereka mengira kasus telah selesai.

Sementara itu, Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 23 Juli 2004.

“Kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Surabaya. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan,” jelas Tenny.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Makan Bergizi Gratis di Lumajang Kian Matang, 33 SPPG Sudah Beroperasi

13 Desember 2025 - 14:46 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Keamanan Pangan Program MBG Harga Mati

13 Desember 2025 - 14:38 WIB

Banjir Lahar Hujan Semeru Putus Akses Tiga Dusun di Lumajang

13 Desember 2025 - 13:35 WIB

Teknologi Bailey Percepat Rekonstruksi Jembatan Curah Maling dan Curah Kebo di Lumajang

12 Desember 2025 - 14:23 WIB

TPS Surabaya Perkuat Manajemen Risiko Lewat Implementasi ISO 22301

11 Desember 2025 - 09:30 WIB

Perkuat Peran Ormas: Pemuda Pancasila Berikan Bantuan Sembako ke Warga Sumberwuluh dan Jugosari

9 Desember 2025 - 16:53 WIB

Trending di Daerah