Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 11 Jun 2025 20:58 WIB ·

Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding


 Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding Perbesar

Lumajang, – Suasana tegang mewarnai eksekusi bangunan di kawasan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Rabu (11/6/2025) sore.

Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap melanjutkan pembongkaran rumah dan ruko meski mendapat penolakan keras dari warga serta pihak termohon.

Proses eksekusi berlangsung dramatis. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan, sementara di sisi lain, pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum, Toha, berulang kali menyuarakan keberatan.

Adu argumen pun tak terhindarkan antara tim eksekutor dan pihak termohon.

Mohammad Junaedi, sebagai pihak termohon, mengaku kecewa dan merasa eksekusi dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil putusan banding yang sudah berjalan sejak 2004.

“Setelah 20 tahun tanpa kabar, tiba-tiba ada eksekusi,” ujar Toha, kuasa hukum Junaedi.

Sengketa ini sendiri telah berlangsung lama, bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Astro yang kini diwakili ahli warisnya, M Aris pada tahun 2002. Sidang pertama dimenangkan oleh Junaedi, namun pihak pemohon melakukan banding.

Ironisnya, hasil banding itu tidak pernah diterima oleh Junaedi, sehingga mereka mengira kasus telah selesai.

Sementara itu, Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 23 Juli 2004.

“Kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Surabaya. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan,” jelas Tenny.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Petani Bangsalsari Ungkap Program Oplah Tak Tepat Sasaran, Kebutuhan Air Belum Terjawab

5 Februari 2026 - 13:40 WIB

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di Daerah