Pengadaan Ambulans Desa Lumajang Untuk Kesehatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Daerah · 2 Jan 2026 14:12 WIB ·

Ganti Ambulans Rusak Berat, Pemkab Lumajang Serahkan 29 Armada Baru ke Desa


 Ganti Ambulans Rusak Berat, Pemkab Lumajang Serahkan 29 Armada Baru ke Desa Perbesar

Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat layanan kesehatan dasar dengan menyerahkan 29 unit ambulans desa kepada pemerintah desa penerima. Penyerahan ini sekaligus menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan layanan kegawatdaruratan yang cepat dan aman bagi masyarakat desa.

Pemkab Lumajang merangkaikan penyerahan ambulans dengan penandatanganan perjanjian penggunaan Barang Milik Daerah (BMD). Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) menandatangani perjanjian tersebut bersama pemerintah desa, Selasa (30/12/2025).

Pemkab Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat Desa

Kegiatan berlangsung di Aula Panti PKK Kabupaten Lumajang. Bupati Lumajang Indah Amperawati menyerahkan ambulans secara langsung. Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma turut mendampingi dalam kegiatan tersebut.

Melalui program ini, Pemkab Lumajang ingin memastikan masyarakat desa memperoleh layanan kesehatan yang cepat, aman, dan merata. Pemerintah daerah menempatkan layanan kesehatan sebagai prioritas pembangunan.

Ambulans Desa Jadi Penopang Layanan Darurat

Dalam sambutannya, Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan peran penting ambulans desa. Menurutnya, ambulans desa berfungsi sebagai bagian dari sistem penyelamatan nyawa masyarakat.

“Ambulans desa menentukan kecepatan penanganan kegawatdaruratan. Kendaraan ini bukan sekadar sarana transportasi,” tegas Bunda Indah.

Pemerintah daerah mengganti ambulans lama yang sudah rusak berat. Langkah ini bertujuan menjaga keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.

“Hari ini kami menyerahkan 29 ambulans desa untuk menggantikan armada lama yang tidak layak pakai,” ujarnya.

Penilaian Objektif Tentukan Desa Penerima

Pemkab Lumajang menetapkan desa penerima melalui penilaian teknis dan objektif. Pemerintah menilai kondisi fisik ambulans lama sebelum menetapkan bantuan.

Melalui mekanisme tersebut, Pemkab memastikan bantuan tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Targetkan Pembaruan Ambulans Bertahap

Bunda Indah menyampaikan harapan agar Pemkab Lumajang dapat melanjutkan pembaruan ambulans desa secara bertahap. Pemerintah menargetkan seluruh desa memiliki ambulans yang layak operasional.

“Saya berharap program ini berlanjut. Idealnya setiap desa memiliki ambulans yang siap digunakan kapan pun,” ungkapnya.

Pemerintah daerah berencana membenahi ambulans lama sebelum menghibahkannya.

Pemdes Diminta Jaga dan Manfaatkan Ambulans

Bupati Lumajang mengingatkan pemerintah desa agar menjaga dan memanfaatkan ambulans sesuai fungsinya. Ia meminta kepala desa bertanggung jawab atas operasional kendaraan tersebut.

“Rawat ambulans ini dengan baik. Gunakan hanya untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Wabup: Program Ambulans Terus Berjalan

Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penyerahan ambulans desa. Ia menegaskan bahwa Pemkab Lumajang akan melanjutkan program ini secara bertahap.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa menyerahkan ambulans desa. Program ini akan terus berjalan sesuai kemampuan anggaran,” kata Mas Yudha.

Ia juga meminta kepala desa penerima memahami mekanisme dan kriteria yang pemerintah terapkan.

Dorong Penurunan AKI dan AKB

Pemkab Lumajang merancang pengadaan ambulans desa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Program ini mempercepat penanganan kegawatdaruratan pra-rumah sakit.

Selain itu, ambulans desa mendukung sistem rujukan fasilitas kesehatan. Kendaraan ini membantu transportasi ibu hamil, bayi berisiko tinggi, dan pasien darurat lainnya.

Pemerintah berharap program ini mampu menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Lumajang.

Dasar Hukum dan Keberlanjutan Program

Pemkab Lumajang menetapkan ambulans desa sebagai Barang Milik Daerah. Pemerintah mengatur penggunaannya melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/649/KEP/427.12/2025.

Sebanyak 29 pemerintah desa mengoperasikan ambulans tersebut untuk mendukung pelayanan kesehatan wilayah masing-masing.

Melalui program ini, Pemkab Lumajang berharap desa mampu mengelola ambulans secara optimal dan bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Silpa APBD Jember Tembus Rp700 Miliar, DPRD Siapkan Evaluasi Besar-besaran OPD

2 Januari 2026 - 16:53 WIB

Senduro Masuk Kategori Mandiri, Bukti Desa Mampu Menjadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

2 Januari 2026 - 16:14 WIB

Data Lemah, Pembinaan Minim, Petani Pisang Terjebak Sistem Off Taker

2 Januari 2026 - 15:52 WIB

Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa

2 Januari 2026 - 14:18 WIB

Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial

2 Januari 2026 - 14:02 WIB

Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri

2 Januari 2026 - 13:58 WIB

Trending di Daerah