Janji Kemitraan dan Realitas Lapangan, Kontrak yang Tak Pernah Sampai ke Petani - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 20 Apr 2026 13:51 WIB ·

Janji Kemitraan dan Realitas Lapangan, Kontrak yang Tak Pernah Sampai ke Petani


 Janji Kemitraan dan Realitas Lapangan, Kontrak yang Tak Pernah Sampai ke Petani Perbesar

Lumajang, – Skema kemitraan dengan offtaker kerap dipromosikan sebagai solusi untuk menstabilkan harga komoditas pisang di Kabupaten Lumajang.

Dalam konsepnya, petani dijanjikan kepastian pasar, harga yang lebih jelas, serta jaminan penyerapan hasil panen. Namun di lapangan, skema tersebut belum sepenuhnya berjalan seperti yang dirancang.

Ketua P3NA Jawa Timur, Ishak Subagio, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap hubungan antara petani dan offtaker. Ia mempertanyakan apakah kontrak kemitraan benar-benar sampai dan dipahami oleh petani di tingkat bawah.

“Harus ada kejelasan kontrak, berapa harga, bagaimana kualitas yang diminta, dan jaminan pembelian. Kalau itu tidak ada, petani hanya menanam berdasarkan spekulasi,” kata Ishak, Senin (20/4/2026).

Menurut dia, kemitraan seharusnya tidak berhenti pada pembentukan paguyuban atau kelompok tani semata. Tanpa dokumen perjanjian yang transparan dan mengikat, posisi tawar petani tetap lemah.

Masalah ini menjadi krusial ketika dikaitkan dengan pola tanam petani yang cenderung mengikuti tren pasar. Di sejumlah wilayah, petani berbondong-bondong menanam komoditas yang sedang naik daun, termasuk pisang mas kirana, tanpa mengetahui secara pasti kepada siapa hasil panen akan dijual.

Ketika masa panen tiba, persoalan klasik pun berulang, produksi melimpah, tetapi pasar tidak mampu menyerap.
Dalam situasi seperti itu, petani yang telah memiliki kontrak kemitraan relatif lebih terlindungi.

Hasil panen mereka tetap dibeli sesuai kesepakatan, meskipun harga bisa berfluktuasi. Sebaliknya, petani yang tidak bermitra harus menghadapi pasar bebas dengan segala risikonya.

“Ini yang menjadi persoalan. Ada dua kelompok petani, yang bermitra dan yang tidak. Yang bermitra sudah paham alurnya, tapi yang tidak ini sering kali dibiarkan,” katanya.

Menurutnya, belum adanya mekanisme perlindungan yang jelas bagi petani non-mitra menjadi celah dalam tata niaga komoditas hortikultura di daerah tersebut. Banyak petani yang sebenarnya ingin bermitra, tetapi tidak mengetahui akses atau jalurnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus mendorong pembentukan kelompok tani sebagai pintu masuk kemitraan. Namun pendekatan ini dinilai belum cukup menjawab persoalan mendasar, terutama terkait transparansi kontrak dan pemerataan akses informasi.

“Tidak semua petani tahu harus bermitra dengan siapa. Ini bukan semata tanggung jawab petani, tapi juga tugas negara untuk memastikan sistem ini berjalan adil,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Produksi Pisang Lumajang Diuji Serangan Penyakit Ganda yang Kian Meluas

22 April 2026 - 15:09 WIB

Musim Pancaroba Picu Serangan Tikus, Petani Lumajang Lindungi Jagung dengan Plastik

22 April 2026 - 14:21 WIB

Pendidikan Vokasi Jadi Fokus Kadin Lumajang Hadapi Tantangan Industri

21 April 2026 - 18:05 WIB

Kadin Jatim Dorong Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lima Tahun ke Depan

21 April 2026 - 17:56 WIB

Konsolidasi Kadin Lumajang Didorong Perkuat Daya Saing Daerah

21 April 2026 - 17:13 WIB

Muskab VII 2026, Agus Setiawan Lanjutkan Kepemimpinan Kadin Lumajang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Trending di Daerah