Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 5 Okt 2025 14:17 WIB ·

Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial


 Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial Perbesar

Jember, – Kabupaten Jember menjadi sorotan nasional setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memilih wilayah ini sebagai sampel pemantauan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemantauan dilakukan menyusul dua kasus yang mengindikasikan kegagalan dalam pemenuhan standar keamanan pangan di sekolah.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, memimpin langsung kunjungan ke Kantor Pemkab Jember dan bertemu sejumlah pejabat daerah, termasuk Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, Inspektur Kabupaten Ratno Cahyadi Sembodo, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Akhmad Helmi Luqman, Sabtu (4/10/2025),

“Kami ingin melihat secara utuh tata kelola program MBG, dari regulasi, pengelolaan dapur, penyusunan menu, hingga pelibatan masyarakat,” ujar Anis, Minggu (5/10/2025).

Baca juga: Bermodal kesadaran dan kreativitas, Pemuda Lumajang temukan nilai ekonomi dari limbah MBG

Dua kasus yang menjadi fokus adalah dugaan keracunan makanan di SDN 05 Sidomekar, Kecamatan Semboro, dan temuan makanan basi di SDN Bintoro 5, Kecamatan Patrang. Komnas HAM menilai insiden tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan anak, tetapi juga menyentuh aspek hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan bergizi dan hidup sehat.

“Pangan bergizi bukan sekadar program bantuan, tapi bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kovenan Internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012,” tegasnya.

Baca juga: FDA AS Blokir Ekspor Cengkeh Indonesia, Pemerintah Tegaskan Pabrik Surabaya Aman

Komnas HAM menjadikan Jember sebagai sampel karena kompleksitas kasus yang mencerminkan tantangan sistemik dalam tata kelola MBG di tingkat daerah.

“Hasil investigasi di Jember akan digunakan sebagai referensi nasional untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG di daerah lain,” ungkapnya.

Anis menjelaskan timnya tidak hanya mengumpulkan hasil laboratorium, tetapi juga menelusuri proses hulu ke hilir, mulai dari penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), standar dapur dan air, hingga pengawasan dan partisipasi penerima manfaat.

“Kami ingin mengetahui apakah makanan yang disajikan sudah sesuai standar gizi, apakah dapurnya layak, dan sejauh mana anak-anak serta orang tua dilibatkan dalam menyusun menu,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Erupsi Semeru Disertai Awan Panas 4,5 Kilometer dan Kolom Abu 1.000 Meter

19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi Mahasiswa menggugat, Enam Tuntutan Dibawa ke DPRD Lumajang

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Jadi Perhatian Warga Lumajang, Antrean Pertalite Mengular

11 Juni 2026 - 08:47 WIB

Pelemahan Rupiah Mulai Tekan Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang

9 Juni 2026 - 15:22 WIB

Dampak Pelemahan Rupiah, Harga Ban Motor di Lumajang Kini Tembus Rp 325 Ribu

7 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dari Surabaya ke Pegangsaan Timur: Jejak Panjang Bung Karno Menuju Proklamasi Kemerdekaan

6 Juni 2026 - 16:25 WIB

Trending di Nasional