Lumajang, – Dugaan penyalahgunaan dana DD/ADD senilai Rp750 juta oleh Kepala Desa Jatirejo menjadi sorotan serius pihak Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kepala desa tersebut sebelumnya telah menyatakan akan mengembalikan dana pada 15 November, namun hingga kini realisasi belum dilakukan. Warga pun telah melaporkan dugaan penyimpangan ini melalui Aduan Masyarakat (Dumas) ke pihak kejaksaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait kegiatan tahun anggaran 2025 yang belum dilaksanakan.
Menurutnya, pihak kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus melakukan monitoring agar pelaksanaan dana desa sesuai peruntukannya.
“Kami melihat ada potensi kearah korupsi jika kegiatan tidak dilaksanakan. Karena ini masih tahun berjalan, kepala desa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kegiatan tersebut,” kata Yudhi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (22/11/2025).
Yudhi menjelaskan jika kegiatan tidak dilaksanakan, dana harus dikembalikan ke kas desa sebelum akhir tahun dan disilpakan untuk anggaran 2026.
Apabila dana tersebut tidak dikembalikan, maka potensi tindak pidana korupsi meningkat, dan kasus akan diserahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Selain itu, sanksi administratif juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. Sementara proses pidana akan berjalan jika dana tetap tidak dikembalikan,” tambah Yudhi.
Tinggalkan Balasan