Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Daerah · 22 Nov 2025 13:45 WIB ·

Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan


 Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan Perbesar

Lumajang, – Dugaan penyalahgunaan dana DD/ADD senilai Rp750 juta oleh Kepala Desa Jatirejo menjadi sorotan serius pihak Kejaksaan Negeri Lumajang.

Kepala desa tersebut sebelumnya telah menyatakan akan mengembalikan dana pada 15 November, namun hingga kini realisasi belum dilakukan. Warga pun telah melaporkan dugaan penyimpangan ini melalui Aduan Masyarakat (Dumas) ke pihak kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait kegiatan tahun anggaran 2025 yang belum dilaksanakan.

Menurutnya, pihak kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus melakukan monitoring agar pelaksanaan dana desa sesuai peruntukannya.

“Kami melihat ada potensi kearah korupsi jika kegiatan tidak dilaksanakan. Karena ini masih tahun berjalan, kepala desa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kegiatan tersebut,” kata Yudhi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (22/11/2025).

Yudhi menjelaskan jika kegiatan tidak dilaksanakan, dana harus dikembalikan ke kas desa sebelum akhir tahun dan disilpakan untuk anggaran 2026.

Apabila dana tersebut tidak dikembalikan, maka potensi tindak pidana korupsi meningkat, dan kasus akan diserahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Selain itu, sanksi administratif juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. Sementara proses pidana akan berjalan jika dana tetap tidak dikembalikan,” tambah Yudhi.

Artikel ini telah dibaca 232 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Peran Ormas: Pemuda Pancasila Berikan Bantuan Sembako ke Warga Sumberwuluh dan Jugosari

9 Desember 2025 - 16:53 WIB

100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh

9 Desember 2025 - 09:45 WIB

Taklukkan Dunia! Tim Arum Jeram Lumajang Boyong 3 Emas dan 1 Perak di Kejuaraan Internasional

9 Desember 2025 - 09:43 WIB

Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif”

9 Desember 2025 - 09:41 WIB

Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025

9 Desember 2025 - 09:38 WIB

Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

9 Desember 2025 - 09:35 WIB

Trending di Daerah