Lumajang – Dua pegawai honorer Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang tertangkap basah menjual kartu e-Pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta SKAB secara ilegal ke sopir truk pasir.
Tapi tenang saja, proses hukum tidak menyusul. Pemerintah Kabupaten Lumajang rupanya memutuskan cukup memecat mereka.
Pegawai berinisial A dan B itu terbukti tidak menyetorkan kartu e-Pajak ke sistem resmi. Alih-alih masuk pendapatan daerah, kartu justru didistribusikan langsung ke lapangan bukan untuk efisiensi, tapi untuk dijual demi keuntungan pribadi.
Plh Kepala BPRD Lumajang, Endah Maryuni, menyampaikan bahwa pemecatan yang dilakukan per 1 Juli 2025 dianggap sebagai bentuk sanksi tegas.
Karena menurutnya, kehilangan pekerjaan adalah hukuman yang cukup berat bagi seseorang.
Baca juga: Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target
“Sejauh ini kami tidak melakukan itu (proses hukum, Red). Dengan diberhentikan, itu sudah hukuman lah ya. Karena mata pencaharian utamanya sudah tidak ada,” kata Endah, Rabu (24/7/25).
Diketahui, keduanya berstatus sebagai pegawai honorer. Si B bahkan sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKD), sedangkan si A belum.
Tapi status ‘honorer’ tampaknya cukup untuk mendapat perlakuan khusus hukuman lunak, tanpa jejak pidana.
Baca juga: Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi
Endah juga berharap tindakan pemecatan ini bisa memberi efek jera.
“Semoga dengan sudah diberhentikan ini bisa jera dan kasusnya tidak terulang. Tapi kalau sampai memperpanjang ke ranah hukum, sepertinya kasihan ya,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan