Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 24 Jul 2025 10:00 WIB ·

Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir


 Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir Perbesar

Lumajang – Dua pegawai honorer Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang tertangkap basah menjual kartu e-Pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta SKAB secara ilegal ke sopir truk pasir.

Tapi tenang saja, proses hukum tidak menyusul. Pemerintah Kabupaten Lumajang rupanya memutuskan cukup memecat mereka.

Pegawai berinisial A dan B itu terbukti tidak menyetorkan kartu e-Pajak ke sistem resmi. Alih-alih masuk pendapatan daerah, kartu justru didistribusikan langsung ke lapangan  bukan untuk efisiensi, tapi untuk dijual demi keuntungan pribadi.

Plh Kepala BPRD Lumajang, Endah Maryuni, menyampaikan bahwa pemecatan yang dilakukan per 1 Juli 2025 dianggap sebagai bentuk sanksi tegas.

Karena menurutnya, kehilangan pekerjaan adalah hukuman yang cukup berat bagi seseorang.

Baca juga: Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target

“Sejauh ini kami tidak melakukan itu (proses hukum, Red). Dengan diberhentikan, itu sudah hukuman lah ya. Karena mata pencaharian utamanya sudah tidak ada,” kata Endah, Rabu (24/7/25).

Diketahui, keduanya berstatus sebagai pegawai honorer. Si B bahkan sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKD), sedangkan si A belum.

Tapi status ‘honorer’ tampaknya cukup untuk mendapat perlakuan khusus hukuman lunak, tanpa jejak pidana.

Baca juga: Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi

Endah juga berharap tindakan pemecatan ini bisa memberi efek jera.

“Semoga dengan sudah diberhentikan ini bisa jera dan kasusnya tidak terulang. Tapi kalau sampai memperpanjang ke ranah hukum, sepertinya kasihan ya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal