Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 24 Jul 2025 10:00 WIB ·

Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir


 Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir Perbesar

Lumajang – Dua pegawai honorer Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang tertangkap basah menjual kartu e-Pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta SKAB secara ilegal ke sopir truk pasir.

Tapi tenang saja, proses hukum tidak menyusul. Pemerintah Kabupaten Lumajang rupanya memutuskan cukup memecat mereka.

Pegawai berinisial A dan B itu terbukti tidak menyetorkan kartu e-Pajak ke sistem resmi. Alih-alih masuk pendapatan daerah, kartu justru didistribusikan langsung ke lapangan  bukan untuk efisiensi, tapi untuk dijual demi keuntungan pribadi.

Plh Kepala BPRD Lumajang, Endah Maryuni, menyampaikan bahwa pemecatan yang dilakukan per 1 Juli 2025 dianggap sebagai bentuk sanksi tegas.

Karena menurutnya, kehilangan pekerjaan adalah hukuman yang cukup berat bagi seseorang.

Baca juga: Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target

“Sejauh ini kami tidak melakukan itu (proses hukum, Red). Dengan diberhentikan, itu sudah hukuman lah ya. Karena mata pencaharian utamanya sudah tidak ada,” kata Endah, Rabu (24/7/25).

Diketahui, keduanya berstatus sebagai pegawai honorer. Si B bahkan sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKD), sedangkan si A belum.

Tapi status ‘honorer’ tampaknya cukup untuk mendapat perlakuan khusus hukuman lunak, tanpa jejak pidana.

Baca juga: Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi

Endah juga berharap tindakan pemecatan ini bisa memberi efek jera.

“Semoga dengan sudah diberhentikan ini bisa jera dan kasusnya tidak terulang. Tapi kalau sampai memperpanjang ke ranah hukum, sepertinya kasihan ya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditemukan Busa di Mulut, Kematian Perempuan di Senduro Diduga Tidak Wajar

6 April 2026 - 14:31 WIB

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M

3 April 2026 - 08:59 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

3 April 2026 - 08:52 WIB

Pelajar SMA di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Video Kekerasan Beredar di Grup Sekolah

2 April 2026 - 19:00 WIB

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum

29 Maret 2026 - 14:55 WIB

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Trending di Kriminal