Kartu Komoditas Terpisah Bebani Penambang Kecil, Pajak Tambang Kian Rumit? - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 21 Jul 2025 16:43 WIB ·

Kartu Komoditas Terpisah Bebani Penambang Kecil, Pajak Tambang Kian Rumit?


 Kartu Komoditas Terpisah Bebani Penambang Kecil, Pajak Tambang Kian Rumit? Perbesar

Lumajang, – Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Lumajang yang mewajibkan penggunaan kartu elektronik SKAB terpisah untuk setiap jenis komoditas tambang.

Sistem yang mulai berlaku Agustus 2025 itu justru membebani penambang kecil dan menambah kerumitan dalam proses administrasi pajak tambang.

Melalui sistem ini, setiap jenis material tambang seperti pasir, batu, grosok, dan uruk akan memiliki kartu SKAB masing-masing. Kartu tersebut mencatat identitas komoditas, perusahaan, hingga kendaraan pengangkut.

Lukman, salah satu penambang manual di kawasan Candipuro menyampaikan, meski bertujuan menertibkan pendataan dan mencegah tumpang tindih tarif, penerapannya belum mempertimbangkan kesiapan lapangan, terutama dari sisi ekonomi penambang kecil.

Baca juga: Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target

“Untuk yang cuma ambil satu komoditas mungkin tak masalah. Tapi kami yang ambil dua jenis, harus cetak sendiri kartu tambahan. Biaya cetaknya dari mana?” kata Lukman, Senin (21/7/25).

Subhan, salah satu penambang lainnya menyebut kebijakan diferensiasi kartu memang logis dari sisi fiskal dan pengawasan, namun perlu dieksekusi dengan pendekatan sosial-ekonomi yang lebih empatik.

Baca juga: Pakar ITS Imbau Pemkab Lumajang dan Probolinggo Koordinasi Intensif dengan BMKG dan PVMBG

“Kalau tujuannya meningkatkan akurasi data dan PAD, itu bagus. Tapi kalau implementasinya membebani pelaku kecil, maka efeknya bisa kontraproduktif bisa muncul penghindaran pajak atau praktik manipulasi baru,” katanya.

Menanggapu hal itu. Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyatakan bahwa kebijakan ini mengikuti arahan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, yang menetapkan tarif berbeda untuk tiap jenis komoditas tambang.

“Tidak bisa disamakan. Tarif pajak pasir dan batu berbeda, jadi kartu SKAB-nya pun harus dibedakan,” kata Dwi.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah