Kartu Komoditas Terpisah Bebani Penambang Kecil, Pajak Tambang Kian Rumit? - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 21 Jul 2025 16:43 WIB ·

Kartu Komoditas Terpisah Bebani Penambang Kecil, Pajak Tambang Kian Rumit?


 Kartu Komoditas Terpisah Bebani Penambang Kecil, Pajak Tambang Kian Rumit? Perbesar

Lumajang, – Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Lumajang yang mewajibkan penggunaan kartu elektronik SKAB terpisah untuk setiap jenis komoditas tambang.

Sistem yang mulai berlaku Agustus 2025 itu justru membebani penambang kecil dan menambah kerumitan dalam proses administrasi pajak tambang.

Melalui sistem ini, setiap jenis material tambang seperti pasir, batu, grosok, dan uruk akan memiliki kartu SKAB masing-masing. Kartu tersebut mencatat identitas komoditas, perusahaan, hingga kendaraan pengangkut.

Lukman, salah satu penambang manual di kawasan Candipuro menyampaikan, meski bertujuan menertibkan pendataan dan mencegah tumpang tindih tarif, penerapannya belum mempertimbangkan kesiapan lapangan, terutama dari sisi ekonomi penambang kecil.

Baca juga: Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target

“Untuk yang cuma ambil satu komoditas mungkin tak masalah. Tapi kami yang ambil dua jenis, harus cetak sendiri kartu tambahan. Biaya cetaknya dari mana?” kata Lukman, Senin (21/7/25).

Subhan, salah satu penambang lainnya menyebut kebijakan diferensiasi kartu memang logis dari sisi fiskal dan pengawasan, namun perlu dieksekusi dengan pendekatan sosial-ekonomi yang lebih empatik.

Baca juga: Pakar ITS Imbau Pemkab Lumajang dan Probolinggo Koordinasi Intensif dengan BMKG dan PVMBG

“Kalau tujuannya meningkatkan akurasi data dan PAD, itu bagus. Tapi kalau implementasinya membebani pelaku kecil, maka efeknya bisa kontraproduktif bisa muncul penghindaran pajak atau praktik manipulasi baru,” katanya.

Menanggapu hal itu. Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyatakan bahwa kebijakan ini mengikuti arahan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, yang menetapkan tarif berbeda untuk tiap jenis komoditas tambang.

“Tidak bisa disamakan. Tarif pajak pasir dan batu berbeda, jadi kartu SKAB-nya pun harus dibedakan,” kata Dwi.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Hidrogen Peroksida di Lokasi Pengolahan Limbah Tambang Emas Picu Kekhawatiran Warga

17 November 2025 - 16:00 WIB

Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin

17 November 2025 - 15:55 WIB

Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

17 November 2025 - 15:47 WIB

Ini 9 Pelanggaran yang Diburu dalam Operasi Zebra Semeru 2025

17 November 2025 - 15:33 WIB

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Trending di Daerah