Kartu Komoditas Terpisah Bebani Penambang Kecil, Pajak Tambang Kian Rumit? - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 21 Jul 2025 16:43 WIB ·

Kartu Komoditas Terpisah Bebani Penambang Kecil, Pajak Tambang Kian Rumit?


 Kartu Komoditas Terpisah Bebani Penambang Kecil, Pajak Tambang Kian Rumit? Perbesar

Lumajang, – Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Lumajang yang mewajibkan penggunaan kartu elektronik SKAB terpisah untuk setiap jenis komoditas tambang.

Sistem yang mulai berlaku Agustus 2025 itu justru membebani penambang kecil dan menambah kerumitan dalam proses administrasi pajak tambang.

Melalui sistem ini, setiap jenis material tambang seperti pasir, batu, grosok, dan uruk akan memiliki kartu SKAB masing-masing. Kartu tersebut mencatat identitas komoditas, perusahaan, hingga kendaraan pengangkut.

Lukman, salah satu penambang manual di kawasan Candipuro menyampaikan, meski bertujuan menertibkan pendataan dan mencegah tumpang tindih tarif, penerapannya belum mempertimbangkan kesiapan lapangan, terutama dari sisi ekonomi penambang kecil.

Baca juga: Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target

“Untuk yang cuma ambil satu komoditas mungkin tak masalah. Tapi kami yang ambil dua jenis, harus cetak sendiri kartu tambahan. Biaya cetaknya dari mana?” kata Lukman, Senin (21/7/25).

Subhan, salah satu penambang lainnya menyebut kebijakan diferensiasi kartu memang logis dari sisi fiskal dan pengawasan, namun perlu dieksekusi dengan pendekatan sosial-ekonomi yang lebih empatik.

Baca juga: Pakar ITS Imbau Pemkab Lumajang dan Probolinggo Koordinasi Intensif dengan BMKG dan PVMBG

“Kalau tujuannya meningkatkan akurasi data dan PAD, itu bagus. Tapi kalau implementasinya membebani pelaku kecil, maka efeknya bisa kontraproduktif bisa muncul penghindaran pajak atau praktik manipulasi baru,” katanya.

Menanggapu hal itu. Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyatakan bahwa kebijakan ini mengikuti arahan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, yang menetapkan tarif berbeda untuk tiap jenis komoditas tambang.

“Tidak bisa disamakan. Tarif pajak pasir dan batu berbeda, jadi kartu SKAB-nya pun harus dibedakan,” kata Dwi.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cabai Rawit Rp75 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Harga Tinggi Konsumen Hadapi Beban

5 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Polsek Lumajang Kota Perkuat Layanan 110, Permudah Masyarakat Mendapatkan Bantuan Polisi

5 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

1.974 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Mengapa 286 Masih Diproses?

2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Terakhir Terlihat di Sekitar Makam, Warga Yosowilangun Diduga Tenggelam di Sungai Bondoyudo

1 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

Trending di Daerah