Surabaya, – Kasus pengusiran terhadap Nenek Elina yang viral di media sosial menuai kecaman publik dan memicu desakan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk membubarkan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun didorong agar bertindak tegas demi melindungi warga kecil dari tindakan sewenang-wenang.
Menanggapi desakan tersebut, Eri Cahyadi menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian terkait kasus pengusiran Nenek Elina. Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan ormas tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jika terbukti ormas tersebut terlibat, maka langsung kami rekomendasikan bersama untuk dibubarkan,” ujar Eri, Minggu (11/1/2026).
Eri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, kewenangan pembubaran ormas berada di tangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pemerintah daerah, kata dia, hanya bisa memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran berat.
Menurut Eri, penentuan ada tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memilih menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Yang menyatakan ormas ini melakukan pelanggaran atau tidak adalah pihak kepolisian,” ungkapnya.
Meski demikian, Eri menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas apabila ormas tersebut terbukti bersalah. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap tindakan harus berdasarkan aturan yang berlaku.
“Negara kita adalah negara hukum. Kalau memang dinyatakan bersalah, saya tidak akan pernah ragu-ragu, maka langsung kami rekomendasikan bersama untuk dibubarkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan