Kasus Nenek Elina Viral, Wali Kota Surabaya Diminta Bubarkan Ormas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 11 Jan 2026 15:10 WIB ·

Kasus Nenek Elina Viral, Wali Kota Surabaya Diminta Bubarkan Ormas


 Kasus Nenek Elina Viral, Wali Kota Surabaya Diminta Bubarkan Ormas Perbesar

Surabaya, – Kasus pengusiran terhadap Nenek Elina yang viral di media sosial menuai kecaman publik dan memicu desakan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk membubarkan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun didorong agar bertindak tegas demi melindungi warga kecil dari tindakan sewenang-wenang.

Menanggapi desakan tersebut, Eri Cahyadi menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian terkait kasus pengusiran Nenek Elina. Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan ormas tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika terbukti ormas tersebut terlibat, maka langsung kami rekomendasikan bersama untuk dibubarkan,” ujar Eri, Minggu (11/1/2026).

Eri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, kewenangan pembubaran ormas berada di tangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pemerintah daerah, kata dia, hanya bisa memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran berat.

Menurut Eri, penentuan ada tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memilih menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Yang menyatakan ormas ini melakukan pelanggaran atau tidak adalah pihak kepolisian,” ungkapnya.

Meski demikian, Eri menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas apabila ormas tersebut terbukti bersalah. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap tindakan harus berdasarkan aturan yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum. Kalau memang dinyatakan bersalah, saya tidak akan pernah ragu-ragu, maka langsung kami rekomendasikan bersama untuk dibubarkan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Petani Bangsalsari Ungkap Program Oplah Tak Tepat Sasaran, Kebutuhan Air Belum Terjawab

5 Februari 2026 - 13:40 WIB

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di Daerah