Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Kriminal · 4 Agu 2025 10:56 WIB ·

Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang


 Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah mengusut dugaan penyerobotan aset negara berupa lahan seluas 9.600 meter persegi yang sebelumnya merupakan aliran Sungai Asem di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.

Lahan yang dulunya menjadi bagian dari sistem drainase kota itu kini berubah fungsi menjadi kavling tanah, sebagian di antaranya telah disiapkan untuk diperjualbelikan.

Proses pengalihfungsian lahan ini diduga berlangsung perlahan dalam kurun waktu lima hingga tujuh tahun terakhir. Mulanya, badan sungai tertutup oleh endapan dan sampah, kemudian ditimbun secara bertahap menggunakan material tanah hingga membentuk daratan yang stabil.

Baca juga: Wabup Lumajang Ajak Warga Jaga Semangat Kemerdekaan Lewat Olahraga dan Kebersamaan

Setelah itu, lahan tersebut dipetak-petak dan ditandai sebagai kavling siap bangun, lengkap dengan jalan cor dan pembatas.

“Kami mendalami indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam proses ini, mulai dari yang melakukan penimbunan, hingga yang mengurus permohonan sertifikat kepemilikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang, Muhammad Nizar, Senin (4/8/25).

Baca juga: Sound Horeg Terlalu Keras? Seorang Penonton Meninggal Saat Karnaval di Lumajang­

Nizar menyebutkan hingga saat ini, sudah ada tiga sertifikat tanah yang diterbitkan di lahan tersebut. Sementara sisanya belum bersertifikat, tetapi telah dipetakan dan siap dipasarkan sebagai kavling hunian.

“Kami juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa, pihak kecamatan, hingga oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang dalam memuluskan proses legalisasi lahan,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Perampokan Emas Lumajang Belum Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan Periodik

31 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kerugian hingga Miliaran Rupiah, Kasus Penipuan Berbasis ITE Terus Membayangi Lumajang

30 Desember 2025 - 10:30 WIB

Turun 20 Kasus, Naik 32 Penyelesaian, Seberapa Signifikan Penurunan Kriminalitas Lumajang?

29 Desember 2025 - 17:23 WIB

Crime Clearance Polres Lumajang Capai 96,5 Persen di 2025, Puluhan Kasus Masih Mengendap

29 Desember 2025 - 17:01 WIB

Saat Warga Terlelap, Kandang Dibobol Maling

29 Desember 2025 - 07:50 WIB

Ibu Kandung di Jember Nekat Cangkul Tangan Anaknya Sendiri

24 Desember 2025 - 18:21 WIB

Trending di Kriminal