Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Tragedi di Karnaval Sound Horeg Lumajang, Dokter RSUD Pasirian Jelaskan Kondisi Korban Sebelum Meninggal Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang Nonton Sound Horeg, Ibu Muda di Lumajang Meninggal Dunia Khofifah Serahkan Santunan Rp10 Juta untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali Nggak Pake Ribet! Ini Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Membuka Chat

Kriminal · 4 Agu 2025 10:56 WIB ·

Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang


 Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah mengusut dugaan penyerobotan aset negara berupa lahan seluas 9.600 meter persegi yang sebelumnya merupakan aliran Sungai Asem di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.

Lahan yang dulunya menjadi bagian dari sistem drainase kota itu kini berubah fungsi menjadi kavling tanah, sebagian di antaranya telah disiapkan untuk diperjualbelikan.

Proses pengalihfungsian lahan ini diduga berlangsung perlahan dalam kurun waktu lima hingga tujuh tahun terakhir. Mulanya, badan sungai tertutup oleh endapan dan sampah, kemudian ditimbun secara bertahap menggunakan material tanah hingga membentuk daratan yang stabil.

Baca juga: Wabup Lumajang Ajak Warga Jaga Semangat Kemerdekaan Lewat Olahraga dan Kebersamaan

Setelah itu, lahan tersebut dipetak-petak dan ditandai sebagai kavling siap bangun, lengkap dengan jalan cor dan pembatas.

“Kami mendalami indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam proses ini, mulai dari yang melakukan penimbunan, hingga yang mengurus permohonan sertifikat kepemilikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang, Muhammad Nizar, Senin (4/8/25).

Baca juga: Sound Horeg Terlalu Keras? Seorang Penonton Meninggal Saat Karnaval di Lumajang­

Nizar menyebutkan hingga saat ini, sudah ada tiga sertifikat tanah yang diterbitkan di lahan tersebut. Sementara sisanya belum bersertifikat, tetapi telah dipetakan dan siap dipasarkan sebagai kavling hunian.

“Kami juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa, pihak kecamatan, hingga oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang dalam memuluskan proses legalisasi lahan,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pernah Jadi Sorotan DPRD, Dana Hibah KONI Probolinggo Kini Diselidiki Kejari

2 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Upaya Konfirmasi Terkendala, BPN Lumajang Bungkam Soal Sertifikat di Sempadan Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 16:58 WIB

Pasutri Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana Didakwa Rusak Dua Mobil Rekanan Proyek, Akibat Konflik Pembatalan Pekerjaan

30 Juli 2025 - 19:13 WIB

Dibacok Saat Naik Sepeda, Pria Asal Wonorejo Alami Luka Serius dan Dirawat di ICU

30 Juli 2025 - 16:53 WIB

Mayat Misterius di Pantai Selok Anyar, Polisi Selidiki Identitas dan Penyebab Kematian

28 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Kriminal