Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Kriminal · 4 Agu 2025 10:56 WIB ·

Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang


 Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah mengusut dugaan penyerobotan aset negara berupa lahan seluas 9.600 meter persegi yang sebelumnya merupakan aliran Sungai Asem di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.

Lahan yang dulunya menjadi bagian dari sistem drainase kota itu kini berubah fungsi menjadi kavling tanah, sebagian di antaranya telah disiapkan untuk diperjualbelikan.

Proses pengalihfungsian lahan ini diduga berlangsung perlahan dalam kurun waktu lima hingga tujuh tahun terakhir. Mulanya, badan sungai tertutup oleh endapan dan sampah, kemudian ditimbun secara bertahap menggunakan material tanah hingga membentuk daratan yang stabil.

Baca juga: Wabup Lumajang Ajak Warga Jaga Semangat Kemerdekaan Lewat Olahraga dan Kebersamaan

Setelah itu, lahan tersebut dipetak-petak dan ditandai sebagai kavling siap bangun, lengkap dengan jalan cor dan pembatas.

“Kami mendalami indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam proses ini, mulai dari yang melakukan penimbunan, hingga yang mengurus permohonan sertifikat kepemilikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang, Muhammad Nizar, Senin (4/8/25).

Baca juga: Sound Horeg Terlalu Keras? Seorang Penonton Meninggal Saat Karnaval di Lumajang­

Nizar menyebutkan hingga saat ini, sudah ada tiga sertifikat tanah yang diterbitkan di lahan tersebut. Sementara sisanya belum bersertifikat, tetapi telah dipetakan dan siap dipasarkan sebagai kavling hunian.

“Kami juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa, pihak kecamatan, hingga oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang dalam memuluskan proses legalisasi lahan,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Kali Mangkir, Anggota DPRD Jember Terancam Dijemput Paksa oleh Kejaksaan

26 September 2025 - 14:19 WIB

Viral! Pengakuan Wabup Jember Tuai Respon KPK: Dugaan Korupsi Diselidiki

25 September 2025 - 16:42 WIB

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar

25 September 2025 - 16:27 WIB

Berawal dari Pesta Miras, Pemuda di Lumajang Dikeroyok Hingga Tak Sadarkan Diri

22 September 2025 - 17:11 WIB

Kejari Jember Ajukan Audit Kerugian Negara Rp 5,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Mamin Sosperda

21 September 2025 - 16:32 WIB

Rp6,5 Miliar Diduga Raib, Jejak Uang Sosperda DPRD Jember Diusut Tuntas

18 September 2025 - 18:51 WIB

Trending di Kriminal