Jember, – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di SDN 02 Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jumat (12/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengatakan penggeledahan merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Penggeledahan yang kami lakukan merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi. Tujuannya untuk mencari serta melengkapi barang bukti dugaan korupsi dana BOS yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” katanya, Sabtu (13/12/2025).
Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam. Dari lokasi, tim penyidik mengamankan dua box barang bukti yang berisi dokumen, kwitansi, stempel, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.
Selain di SDN 02 Curahnongko, tim penyidik juga melakukan pencarian barang bukti ke Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tempurejo. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut.
Ivan menambahkan, sebelumnya pihak kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Namun, untuk besaran potensi kerugian negara akibat kasus ini, pihaknya masih melakukan penghitungan.
“Untuk kerugian negara, saat ini masih dalam tahap perhitungan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan