Kejari Jember Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Mamin Sosraperda ke Tahap Penuntutan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Kriminal · 11 Des 2025 08:54 WIB ·

Kejari Jember Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Mamin Sosraperda ke Tahap Penuntutan


 Kejari Jember Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Mamin Sosraperda ke Tahap Penuntutan Perbesar

Jember, – Penanganan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan tahap II ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang melibatkan lima tersangka, di antaranya Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, mantan istrinya, Yuanita Qomariah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ansori, Rudi Alfian Rahman dari Sekretariat DPRD; serta Sugeng Raharjo selaku pihak swasta.

Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, menyampaikan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur hukum.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses sidang,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Agung menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosraperda di Sekretariat DPRD Jember. Indikasi penggelembungan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur menjadi dasar penetapan para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelimpahan tahap II ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola anggaran yang bersih.

“Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan anggaran tidak terulang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejar-kejaran Dramatis ala Film Aksi di Jalanan Lumajang

11 Desember 2025 - 15:35 WIB

Terancam 20 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Masuk Tahap Penuntutan

11 Desember 2025 - 09:06 WIB

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Segera Bergulir di Pengadilan

11 Desember 2025 - 08:59 WIB

Operasi Gabungan Sapu Bersih Rokok Ilegal di Lumajang dan Probolinggo Sepanjang 2025

10 Desember 2025 - 08:19 WIB

Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya

3 Desember 2025 - 18:16 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Hadiah bagi Warga yang Melapor Aksi Pencurian Kabel PJU

29 November 2025 - 18:56 WIB

Trending di Kriminal