Kejari Jember Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Mamin Sosraperda ke Tahap Penuntutan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 11 Des 2025 08:54 WIB ·

Kejari Jember Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Mamin Sosraperda ke Tahap Penuntutan


 Kejari Jember Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Mamin Sosraperda ke Tahap Penuntutan Perbesar

Jember, – Penanganan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan tahap II ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang melibatkan lima tersangka, di antaranya Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, mantan istrinya, Yuanita Qomariah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ansori, Rudi Alfian Rahman dari Sekretariat DPRD; serta Sugeng Raharjo selaku pihak swasta.

Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, menyampaikan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur hukum.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses sidang,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Agung menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosraperda di Sekretariat DPRD Jember. Indikasi penggelembungan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur menjadi dasar penetapan para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelimpahan tahap II ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola anggaran yang bersih.

“Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan anggaran tidak terulang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Kriminal