Jember, – Penanganan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan tahap II ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang melibatkan lima tersangka, di antaranya Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, mantan istrinya, Yuanita Qomariah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ansori, Rudi Alfian Rahman dari Sekretariat DPRD; serta Sugeng Raharjo selaku pihak swasta.
Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, menyampaikan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur hukum.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses sidang,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Agung menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosraperda di Sekretariat DPRD Jember. Indikasi penggelembungan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur menjadi dasar penetapan para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelimpahan tahap II ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola anggaran yang bersih.
“Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan anggaran tidak terulang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan