Kejari Usut Fraud BPJS di Jember, Modus Klaim Obat dan Layanan Fiktif - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 8 Mei 2026 11:52 WIB ·

Kejari Usut Fraud BPJS di Jember, Modus Klaim Obat dan Layanan Fiktif


 Kejari Usut Fraud BPJS di Jember, Modus Klaim Obat dan Layanan Fiktif Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri Jember mengusut dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember.

Penyidik mendalami praktik fraud berupa klaim layanan kesehatan dan obat-obatan fiktif yang diduga berlangsung selama periode 2019 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengajuan klaim BPJS Kesehatan.

“Tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 hingga 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Yadyn dalam konferensi pers saat Media Gathering di Jember, Kamis malam, (7/5/2026).

Dalam perkara itu, penyidik menyoroti dua modus utama. Pertama, phantom billing, yakni pengajuan klaim atas layanan medis maupun obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diterima pasien.

Kedua, upcoding, berupa manipulasi kode diagnosis atau tindakan medis agar rumah sakit memperoleh pembayaran klaim lebih besar dari yang seharusnya.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah dalam mekanisme pembayaran klaim program JKN.

Menurut Yadyn, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Hingga kini, penyidik telah memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangan.

“Penyidik telah melakukan panggilan kepada 12 saksi-saksi dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Kejari juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana JKN tersebut. Nilai kerugian hingga kini masih dalam proses audit.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penipuan Motor Modus Sales Dealer, Polisi Lumajang Lacak Pelaku hingga Surabaya

18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Istri di Lumajang Bacok Alat Vital Suami Saat Tidur

14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Warga Lumajang Klaim Rugi Rp200 Juta dalam Dugaan Penipuan Jual Beli Motor

13 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Trending di Kriminal