Jember, – Kejaksaan Negeri Jember mengusut dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember.
Penyidik mendalami praktik fraud berupa klaim layanan kesehatan dan obat-obatan fiktif yang diduga berlangsung selama periode 2019 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengajuan klaim BPJS Kesehatan.
“Tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 hingga 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Yadyn dalam konferensi pers saat Media Gathering di Jember, Kamis malam, (7/5/2026).
Dalam perkara itu, penyidik menyoroti dua modus utama. Pertama, phantom billing, yakni pengajuan klaim atas layanan medis maupun obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diterima pasien.
Kedua, upcoding, berupa manipulasi kode diagnosis atau tindakan medis agar rumah sakit memperoleh pembayaran klaim lebih besar dari yang seharusnya.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah dalam mekanisme pembayaran klaim program JKN.
Menurut Yadyn, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Hingga kini, penyidik telah memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangan.
“Penyidik telah melakukan panggilan kepada 12 saksi-saksi dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Kejari juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana JKN tersebut. Nilai kerugian hingga kini masih dalam proses audit.
Tinggalkan Balasan