Surabaya, – Kerusuhan yang terjadi selama dua hari di Surabaya pada Jumat dan Sabtu, 29-30 Agustus 2025, menimbulkan kerusakan besar pada fasilitas publik dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp4 miliar.
Dua lokasi vital yang menjadi sasaran utama amukan massa adalah Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dengan penambahan tersebut, total jumlah tersangka mencapai 35 orang.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Jaringan Kalimantan-Jawa
“Dua orang yang baru saja kami tetapkan sebagai tersangka adalah pelaku pembakaran di Grahadi. Mereka sudah resmi kami tahan,” ujar Luthfie dalam keterangan pers, Selasa (9/9/25).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas penangkapan sebelumnya. Sebelumnya, polisi telah mengamankan 315 orang pasca-kerusuhan, dan menetapkan 33 orang sebagai tersangka awal, yang terdiri dari 27 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur.
Baca juga: Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi
Kapolrestabes menegaskan bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah bagian dari massa aksi demonstrasi, melainkan kelompok berbeda yang memanfaatkan situasi untuk menimbulkan kerusuhan.
“Kelompok-kelompok ini bukan pendemo. Mereka adalah perusuh yang memicu kerusuhan dan kerusakan fasilitas umum. Ini penting untuk diluruskan agar masyarakat tidak salah paham terhadap aksi unjuk rasa damai,” jelas Luthfie.
Untuk diketahui, selain Gedung Grahadi yang dibakar, kerusakan juga terjadi pada Polsek Tegalsari, serta beberapa fasilitas publik lainnya di pusat kota. Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan inventarisasi kerusakan dan menaksir total kerugian mencapai Rp4 miliar.
Beberapa bagian Gedung Negara Grahadi yang rusak parah termasuk lobi depan, pagar, dan sejumlah ruang kerja. Sementara di Polsek Tegalsari, sejumlah kendaraan dinas dan arsip penting dilaporkan hangus terbakar.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk anak di bawah umur, penanganan dilakukan secara berbeda. Mereka telah dikembalikan ke orang tua dan akan menjalani pembinaan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Untuk anak-anak yang terlibat, kami kedepankan pendekatan pembinaan. Tapi bagi pelaku dewasa yang terlibat pembakaran dan perusakan, proses hukum tetap dijalankan tegas,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan