Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Jaringan Kalimantan-Jawa - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 9 Sep 2025 21:22 WIB ·

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Jaringan Kalimantan-Jawa


 Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Jaringan Kalimantan-Jawa Perbesar

Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan dua kasus jaringan Kalimantan-Jawa, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir pil ekstasi. Empat kurir yang merupakan bagian dari jaringan tersebut turut diamankan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AR (33) warga Bandung, HD (26) warga Bekasi, SH (32) warga Bojonegoro, dan DS (29) warga Tuban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang ditangani pada tahun 2024.

Setelah melakukan analisa mendalam, Satresnarkoba menemukan dua kelompok jaringan besar yang terhubung dengan para pelaku.

Baca juga: Dikelola Tim Ahli, Dapur Gizi Lumajang Pastikan Makanan Aman dan Bergizi

“Dua kelompok ini terdeteksi sebagai bagian dari jaringan besar Kalimantan-Jawa. Kami melakukan pembuntutan terhadap mereka selama kurang lebih empat bulan,” kata Lutfhie dalam konferensi pers, Selasa (9/9/25).

Kelompok pertama ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Muksin, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 13 Agustus 2025. Polisi lebih dulu menempatkan anggota di Pontianak selama dua bulan, sebelum akhirnya menangkap dua tersangka, AR dan HD, tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan, ditemukan 44 bungkus teh cina warna kuning emas berisi sabu seberat 43,867 kg dan 8 bungkus kemasan kopi berisi 40.328 butir pil ekstasi.

Baca juga: Krisis Air Bersih di Probolinggo Meluas, 14 Desa Sudah Terdampak

Selain itu, Polisi menyita tiga tas ransel, satu tas hitam, dan mobil Daihatsu Rocky yang telah dimodifikasi untuk menyimpan sabu.

“Kedua tersangka mengaku baru pertama kali mengirimkan narkotika, dengan imbalan yang dijanjikan antara Rp 30 juta hingga Rp 100 juta setelah barang sampai tujuan,” katanya.

Dalam kasus kedua, polisi menangkap dua kurir lain, SH dan DS, di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Barat. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 41 kantong plastik besar berlogo naga dan ikan koi berisi sabu seberat 40,89 kg, yang dibawa menggunakan mobil Toyota Calya warna silver.

Pengembangan kasus ini membawa polisi ke sebuah perumahan di Komplek Mekasari Pelangi, Sungai Raya, Kubu Raya. Di sana, ditemukan tiga buah panel boks listrik yang telah disiapkan sebagai tempat penyimpanan sabu.

“Para tersangka mengaku sudah menerima biaya operasional sebesar Rp 186 juta dari bandar. Mereka berencana menyembunyikan sabu dalam panel listrik agar tidak terdeteksi saat pengiriman,” ujar Lutfhie.

Meski berasal dari jaringan yang sama, keempat kurir ini mengaku tidak saling mengenal. Polisi menduga sistem kerja jaringan ini dirancang agar mata rantainya tidak mudah terungkap.

“Keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan besar Kalimantan-Jawa. Mereka mengedarkan narkoba ke wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya,” tegas Lutfhie.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal