Jember, – Perseteruan hukum antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi stabilitas pemerintahan daerah. Sejumlah pimpinan fraksi di DPRD Jember menilai konflik terbuka yang berujung gugatan di pengadilan dapat mengganggu konsentrasi penyelenggaraan pemerintahan serta berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Jember, David Handoko Seto, menyebut langkah Wakil Bupati Djoko Susanto yang menempuh jalur hukum terhadap Bupati Muhammad Fawait sebagai tindakan yang tidak elok. Menurutnya, persoalan yang ada seharusnya bisa diselesaikan melalui komunikasi politik dan mekanisme internal pemerintahan.
“Kalau memang ada hal yang harus dibicarakan, Pak Djoko sebaiknya secara resmi sebagai Wakil Bupati meminta bertemu dengan Gus Fawait. Gugatan di pengadilan itu sama seperti membuka luka,” ujar David, Jumat (23/1/2026).
Meski diakui bahwa pokok gugatan berkaitan dengan persoalan pribadi yang terjadi sebelum keduanya dilantik sebagai kepala daerah, David menilai dampak politik dan pemerintahan dari langkah tersebut tidak bisa dihindari. Konflik terbuka di ruang publik, kata dia, berpotensi mengganggu soliditas pemerintahan dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
David bahkan melontarkan wacana ekstrem sebagai bentuk keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia menyarankan agar Wakil Bupati mempertimbangkan untuk mundur apabila sudah tidak sejalan dengan Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kalau Pak Djoko memang gerah dengan situasi ini dan tidak sabar, lebih baik mundur saja sebagai Wakil Bupati,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember, Madini Farouq. Ia menilai konflik hukum antara Bupati dan Wakil Bupati mencerminkan adanya ketidakharmonisan yang berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan daerah.
Menurut Madini, sebagai pasangan yang maju bersama dalam Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan politik dan pemerintahan. Oleh karena itu, perselisihan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan langsung dibawa ke jalur hukum.
“Kalau sudah sampai gugatan, ini kan terkesan pecah kongsi. Pertanyaannya, apakah sudah tidak ada lagi jalan untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik?” kata Madini.
Diketahui, Djoko Susanto menggugat Muhammad Fawait dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar. Gugatan tersebut terdiri dari klaim penggantian biaya pilkada sebesar Rp 24,5 miliar serta Rp 1 miliar sebagai ganti rugi immateriil atas penarikan fasilitas, hak operasional, serta dugaan kerusakan nama baik dan kehormatan sebagai Wakil Bupati.
Djoko juga menilai Fawait telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan notaris pada 21 November 2024, yang mengatur pembagian kewenangan dan tugas setelah dilantik.
Tinggalkan Balasan