Konflik Pucuk Pimpinan Jember Berlanjut ke Pengadilan, Wabup Ajukan Gugatan Rekovensi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Politik · 20 Jan 2026 07:00 WIB ·

Konflik Pucuk Pimpinan Jember Berlanjut ke Pengadilan, Wabup Ajukan Gugatan Rekovensi


 Konflik Pucuk Pimpinan Jember Berlanjut ke Pengadilan, Wabup Ajukan Gugatan Rekovensi Perbesar

Jember, – Konflik antara Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto di Kabupaten Jember berlanjut ke ranah hukum. Wabup Djoko mengajukan gugatan rekovensi atau gugatan balik terhadap Bupati Fawait di Pengadilan Negeri Jember, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar.

Gugatan ini merupakan respons terhadap kasus sebelumnya, di mana warga Jember, Mashudi alias Agus MM, menggugat Djoko dan Fawait pada November 2025 terkait dugaan ketidakakuran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam gugatan rekovensi, Djoko menuntut Rp 24,5 miliar untuk kerugian materiil terkait biaya operasional pilkada, seperti transportasi, akomodasi hotel, dan biaya pengacara.

Selain itu, ia menuntut Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat rusaknya nama baik, kehormatan, dan martabatnya.
Kuasa hukum Djoko menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Agus MM dalam gugatan awal dimaksudkan untuk meminggirkan peran fungsional Wabup secara sistematis.

“Pemutusan akses koordinasi dan pembatasan keterlibatan Wabup menimbulkan kerugian besar. Oleh karena itu, gugatan balik diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran asas kepatutan,” ujar kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin, menilai gugatan ini tidak lazim dan menyatakan bahwa Agus MM sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat perjanjian antara Bupati dan Wabup. Thamrin juga menyarankan agar Djoko lebih terhormat jika mundur dari jabatannya sebelum menggugat Fawait.

Agus MM sendiri menyatakan kecewa dengan gugatan balik tersebut. Ia berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan, namun hingga kini belum ada titik temu dalam proses yang telah berlangsung sejak 19 November 2025.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPMD Lumajang Ajukan Anggaran Pilkades untuk 2027, Tahapan Dimulai Enam Bulan Sebelumnya

11 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Demokrat Lumajang Akui HUT Partai Jadi Momentum Panaskan Mesin Politik

7 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Yudha Adji Kusuma: Kudatuli Menjadi Titik Balik Lahirnya Demokrasi Indonesia

27 Juli 2026 - 09:59 WIB

Supratman: Silaturahmi Jadi Ruang Satukan Visi Kader PDI Perjuangan

17 Juli 2026 - 08:51 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp 13 Miliar untuk Pilkades Serentak di 158 Desa pada 2027

2 Juli 2026 - 12:54 WIB

Gunung Kerinci, Bung Karno, dan Tafsir Perjalanan Politik di Jalur yang Menanjak

23 Juni 2026 - 10:27 WIB

Trending di Politik