Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 28 Mei 2025 13:22 WIB ·

Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat


 Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat Perbesar

Lumajang, – Ibrahim (26), yang dikenal sebagai konten kreator dengan julukan “Macan Arab Lumajang,” kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat mengingat sosok Ibrahim yang cukup dikenal melalui konten-kontennya di media sosial.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, peristiwa bermula saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor menuju rumah seorang teman di Dusun Sidomulyo, Desa Karangsari, Kecamatan Lumajang.

Di tengah perjalanan, mereka dihentikan secara paksa oleh Ibrahim di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan.

Ibrahim tersebut diduga memaksa korban untuk ikut balap liar. Ketika korban dan temannya menolak, terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

Ibrahim diduga memukul korban dengan tangan kosong ke arah kepala, yang kemudian dibalas oleh korban. Namun, Ibrahim mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang disembunyikan di balik pakaiannya dan membacok korban.

“Akibat bacokan clurit tersebut, korban mengalami luka robek di lengan jari tangan kanan dan pelipis mata sebelah kanan,” kata Alex, Rabu (28/5/25).

Teman korban yang melihat kejadian berusaha membantu dengan merebut senjata tajam dari tangan pelaku hingga terlepas.

“Setelah itu, korban dan temannya meninggalkan lokasi dan korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.

Laporan resmi diajukan ke Polsek Lumajang Kota pada Senin, 26 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ibrahim sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian sesuai Pasal 363 dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ibrahim menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang cukup dikenal di dunia digital.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah dibaca 478 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal