KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 13 Feb 2026 12:13 WIB ·

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa


 KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa Perbesar

Jember, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus seorang guru SD Negeri di Jember yang menanggalkan pakaian 22 siswa karena mencari uang yang hilang.

Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan guru tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76C jo. Pasal 80 terkait kekerasan fisik dan psikis, serta Pasal 76E apabila terdapat unsur perbuatan cabul.

Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terutama bila ditemukan unsur kekerasan berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.

“Kami mendesak polisi melakukan penyidikan profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana,” katanya, Jumat (13/2/2026).

KPAI juga meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru, sekaligus memberikan pendampingan psikologis bagi seluruh siswa yang terdampak.

Menurut informasi yang diterima, guru tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu pada Rabu (11/2/2026), setelah sehari sebelumnya melaporkan kehilangan Rp200 ribu.
Saat menggeledah tas-tas para siswa dan tidak menemukan uangnya, guru itu menanggalkan pakaian murid-muridnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena tidak hanya merusak martabat anak, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis jangka panjang.

KPAI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengevaluasi mekanisme pencegahan kekerasan di sekolah secara nasional, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Perilaku seperti ini harus ditindak tegas agar tidak ada celah bagi kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan,” tambah Aris.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditemukan Busa di Mulut, Kematian Perempuan di Senduro Diduga Tidak Wajar

6 April 2026 - 14:31 WIB

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M

3 April 2026 - 08:59 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

3 April 2026 - 08:52 WIB

Pelajar SMA di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Video Kekerasan Beredar di Grup Sekolah

2 April 2026 - 19:00 WIB

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum

29 Maret 2026 - 14:55 WIB

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Trending di Kriminal