Krisis Keteladanan? ASN dan Perangkat Desa Diminta Lunasi Pajak di Tengah Tunggakan Rp 6,19 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Ekonomi · 3 Mar 2026 09:26 WIB ·

Krisis Keteladanan? ASN dan Perangkat Desa Diminta Lunasi Pajak di Tengah Tunggakan Rp 6,19 Miliar


 Krisis Keteladanan? ASN dan Perangkat Desa Diminta Lunasi Pajak di Tengah Tunggakan Rp 6,19 Miliar Perbesar

Lumajang, – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lumajang pada 2025 tercatat mencapai Rp 6,19 miliar. Nilai tersebut merupakan pokok utang dan belum termasuk denda keterlambatan sebesar 1 persen setiap bulan.

Di tengah besarnya angka tunggakan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa juga diingatkan agar segera menuntaskan kewajiban pajaknya. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penagihan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang (BPRD), Abdul Aziz.

“Tunggakan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp 6,19 miliar. Upaya kami akan melakukan penagihan untuk tunggakan pajak tersebut dengan menggandeng Satpol PP dan Inspektorat,” kata Aziz, Selasa (3/3/2026).

Menurut dia, angka Rp 6,19 miliar tersebut baru pokok utang dan belum termasuk sanksi administrasi. “Jumlah Rp 6,19 miliar itu merupakan pokok utang dan belum termasuk denda 1 persen setiap bulan. Artinya, total kewajiban bisa lebih besar jika dihitung bersama sanksi administrasi,” katanya, Selasa (3/3/2026).

Aziz menegaskan, imbauan pelunasan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada ASN dan perangkat desa yang masih memiliki SPPT atau tunggakan pajak.

“Kami mengingatkan ASN maupun perangkat desa yang masih memiliki SPPT atau tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya sebelum beban pembayaran semakin bertambah,” tegasnya.

Ia menambahkan, besarnya tunggakan berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, BPRD akan mengintensifkan penagihan dengan melibatkan lintas instansi.

“Keterlibatan Satpol PP dan Inspektorat diharapkan mampu meningkatkan capaian penagihan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Selain soal tunggakan, BPRD juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data objek pajak, seperti bangunan yang masih tercatat sebagai tanah kosong.

“Mohon kiranya, dengan kesadaran, segera melaporkan kepada kami untuk bisa dimutakhirkan. Semoga kepatuhan pajak meningkat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pariwisata dan UMKM Lumajang, Sinergi yang Menggerakkan Ekonomi Lokal

27 Februari 2026 - 12:13 WIB

IPR Surabaya November 2025 Diprediksi 489,4, Lebih Tinggi dari September

20 Desember 2025 - 13:43 WIB

Ratusan Ternak Berhasil Diselamatkan, Pemerintah Perkuat Bantuan Pakan di Masa Darurat Semeru

20 November 2025 - 20:36 WIB

Kadin Lumajang Genjot Transformasi Digital Demi Ciptakan Desa Berdaya Saing di Tengah Persaingan Global

16 November 2025 - 16:54 WIB

Jika Disetujui, UMK Lumajang 2026 Berpotensi Tembus Rp 2,6 Juta

16 November 2025 - 11:03 WIB

Pemberdayaan Ekonomi Lokal Melalui Festival UMKM dan Pesona Budaya 2025

8 November 2025 - 20:38 WIB

Trending di Ekonomi