Kronologi Pembacokan Kades Pakel, Dari Salah Paham hingga Mediasi di Polres Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 20 Apr 2026 16:16 WIB ·

Kronologi Pembacokan Kades Pakel, Dari Salah Paham hingga Mediasi di Polres Lumajang


 Kronologi Pembacokan Kades Pakel, Dari Salah Paham hingga Mediasi di Polres Lumajang Perbesar

Lumajang, – Peristiwa pembacokan yang menimpa Sampurno, Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, bermula dari kesalahpahaman yang berujung aksi kekerasan.

Insiden terjadi pada Rabu, 15 April 2026. Saat itu, Sampurno diserang oleh sekitar 10 orang di kediamannya. Para pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga menyebabkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan.

Akibat luka yang diderita, Sampurno sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Haryoto Lumajang. Dalam keterangannya usai kejadian, ia menyebut nama Dani sebagai pihak yang memiliki persoalan dengannya.

Menurut Sampurno, Dani marah akibat ucapan yang dianggap menyinggung. Kemarahan tersebut diduga menjadi pemicu pengeroyokan yang dilakukan oleh belasan orang.

Memasuki hari kelima pascakejadian, upaya penyelesaian mulai dilakukan. Pada Senin, 20 April 2026, Sampurno dan Dani dipertemukan di Mapolres Lumajang untuk menjalani mediasi.

Pertemuan berlangsung secara tertutup selama kurang lebih 40 menit di ruang Kapolres Lumajang. Mediasi tersebut dihadiri oleh keluarga serta kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Usai pertemuan, suasana yang sebelumnya tegang berubah mencair. Sampurno dan Dani tampak saling merangkul saat keluar dari ruangan, menandai tercapainya kesepakatan damai.

Dalam pernyataannya, Sampurno menegaskan bahwa konflik yang terjadi hanyalah kesalahpahaman.

“Kita keluarga. Semuanya itu salah paham,” katanya, Senin (20/4/2026).

Ia bahkan mengakui bahwa ucapannya menjadi pemicu kemarahan Dani.

“Mulut saya ini yang enggak benar,” katanya.

Tak hanya itu, Sampurno juga meminta agar delapan tersangka yang telah diamankan oleh Polres Lumajang tidak diproses secara hukum.

“Kalau sampai ada yang dihukum, saya masuk sendiri biar saya yang dihukum,” tegasnya.

Dani pun menyampaikan hal serupa, bahwa insiden tersebut terjadi karena kesalahpahaman.

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyambut baik tercapainya perdamaian. “Ya, langkah tersebut penting guna mencegah konflik lanjutan di tengah masyarakat,” kata Alex.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan

5 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pembunuhan Perempuan Muda di Randuagung: Terduga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Dicari

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Siswa SMP PGRI Sukodono yang Tewas Diduga Dianiaya Dikenal Pendiam dan Aktif Mengaji

3 Juli 2026 - 23:04 WIB

Sesudah Dugaan Bullying, Mediasi Sekolah Memantik Polemik Baru

1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Kriminal