Melawan Saat Ditangkap, Spesialis Pencuri Sekolah di Lumajang Dilumpuhkan Polisi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Kriminal · 16 Sep 2025 14:23 WIB ·

Melawan Saat Ditangkap, Spesialis Pencuri Sekolah di Lumajang Dilumpuhkan Polisi


 Melawan Saat Ditangkap, Spesialis Pencuri Sekolah di Lumajang Dilumpuhkan Polisi Perbesar

Lumajang, – Anggota Satreskrim Polres Lumajang terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Gedangemas, Kecamatan Randuagung, yang dikenal sebagai spesialis pencurian di sekolah dan tempat pendidikan agama.

Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/9/25).

“Saat hendak diamankan, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan kanan,” kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, Selasa (16/9/25).

Baca juga: Rentetan Kasus Pencurian di Sekolah Lumajang Terkuak, Polisi Bekuk Pelaku Spesialis

DP ditangkap usai melakukan aksi pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto pada 4 September 2025, serta di SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025. Dalam dua kasus tersebut, pelaku menggondol barang-barang penting dan dana sumbangan.

Baca juga: Ruang Usaha Rakyat Jadi Sumber Solidaritas Baru di Lumajang

“Barang curian dari TPQ meliputi, genset, kompor, beras 5 kg, tas dan sarung Wadimor, uang shodaqoh sebesar Rp 1 juta
Sedangkan dari SD Tempeh Tengah, pelaku mencuri, amplifier mixer, dan magicom,” ungkapnya.

Modus pelaku adalah memanjat pagar sekolah atau tempat ibadah, lalu mencongkel jendela untuk masuk ke dalam bangunan. Seluruh barang curian dibawa kabur menggunakan sepeda motor.

Aksi Sudah Berulang, Total 10 Lokasi Lebih
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa DP telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 10 lokasi berbeda, termasuk fasilitas umum dan proyek pembangunan.

DP bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis curanmor yang baru bebas dari Lapas Lumajang pada 2022 setelah menjalani hukuman 2,5 tahun. Alih-alih berubah, ia justru kembali mengulangi perbuatannya, bahkan dengan cakupan target yang lebih luas.

“Pelaku ini sudah beberapa kali masuk penjara, dan tetap mengulangi perbuatannya. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Untoro.

DP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral! Pengakuan Wabup Jember Tuai Respon KPK: Dugaan Korupsi Diselidiki

25 September 2025 - 16:42 WIB

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar

25 September 2025 - 16:27 WIB

Berawal dari Pesta Miras, Pemuda di Lumajang Dikeroyok Hingga Tak Sadarkan Diri

22 September 2025 - 17:11 WIB

Kejari Jember Ajukan Audit Kerugian Negara Rp 5,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Mamin Sosperda

21 September 2025 - 16:32 WIB

Rp6,5 Miliar Diduga Raib, Jejak Uang Sosperda DPRD Jember Diusut Tuntas

18 September 2025 - 18:51 WIB

Rekening Disita, 36 Saksi Diperiksa, Sosperda DPRD Jember Dikebut, Korupsi Diduga Sistemik

18 September 2025 - 18:44 WIB

Trending di Kriminal