Lumajang, – Anggota Satreskrim Polres Lumajang terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Gedangemas, Kecamatan Randuagung, yang dikenal sebagai spesialis pencurian di sekolah dan tempat pendidikan agama.
Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/9/25).
“Saat hendak diamankan, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan kanan,” kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, Selasa (16/9/25).
Baca juga: Rentetan Kasus Pencurian di Sekolah Lumajang Terkuak, Polisi Bekuk Pelaku Spesialis
DP ditangkap usai melakukan aksi pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto pada 4 September 2025, serta di SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025. Dalam dua kasus tersebut, pelaku menggondol barang-barang penting dan dana sumbangan.
Baca juga: Ruang Usaha Rakyat Jadi Sumber Solidaritas Baru di Lumajang
“Barang curian dari TPQ meliputi, genset, kompor, beras 5 kg, tas dan sarung Wadimor, uang shodaqoh sebesar Rp 1 juta
Sedangkan dari SD Tempeh Tengah, pelaku mencuri, amplifier mixer, dan magicom,” ungkapnya.
Modus pelaku adalah memanjat pagar sekolah atau tempat ibadah, lalu mencongkel jendela untuk masuk ke dalam bangunan. Seluruh barang curian dibawa kabur menggunakan sepeda motor.
Aksi Sudah Berulang, Total 10 Lokasi Lebih
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa DP telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 10 lokasi berbeda, termasuk fasilitas umum dan proyek pembangunan.
DP bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis curanmor yang baru bebas dari Lapas Lumajang pada 2022 setelah menjalani hukuman 2,5 tahun. Alih-alih berubah, ia justru kembali mengulangi perbuatannya, bahkan dengan cakupan target yang lebih luas.
“Pelaku ini sudah beberapa kali masuk penjara, dan tetap mengulangi perbuatannya. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Untoro.
DP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Tinggalkan Balasan