Modus Korupsi Sosraperda Jember Terungkap, Pengadaan Konsumsi Jadi Ladang Penyimpangan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 30 Okt 2025 12:59 WIB ·

Modus Korupsi Sosraperda Jember Terungkap, Pengadaan Konsumsi Jadi Ladang Penyimpangan


 Modus Korupsi Sosraperda Jember Terungkap, Pengadaan Konsumsi Jadi Ladang Penyimpangan Perbesar

Jember, – Sebuah kegiatan yang sejatinya sederhana menyediakan makanan dan minuman dalam acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember, ternyata menjadi ladang penyimpangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini tengah mengungkap secara mendalam dugaan korupsi pengadaan konsumsi Sosraperda tahun anggaran 2023/2024, yang melibatkan unsur legislatif, aparatur sipil negara, hingga pihak rekanan.

Setelah menahan empat orang tersangka sebelumnya, Kejari Jember kembali menahan seorang rekanan proyek berinisial SR, yang diduga berperan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan makanan dan minuman tersebut.

“SR memiliki peran membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan makan dan minum Sosraperda DPRD Jember,” ujar Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, Kamis (30/10/2025).

Baca juga:SR Resmi Ditahan, Kejari Jember Lengkapi Daftar Lima Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda DPRD

Dengan penahanan SR, jumlah tersangka dalam kasus ini kini lima orang, yakni Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, mantan istrinya YQ, dua ASN Sekretariat DPRD berinisial AN dan RAR, serta SR selaku rekanan penyedia jasa.

Kasus ini berawal dari kegiatan rutin DPRD Jember dalam mensosialisasikan rancangan perda ke masyarakat. Dalam pelaksanaannya, DPRD mengalokasikan anggaran untuk konsumsi rapat dan kegiatan pendukung lainnya.

Baca juga:SR Diperiksa 9 Jam oleh Kejari Jember, Bongkar Dugaan Korupsi Rp 5,6 Miliar di DPRD

Namun, dari hasil penyidikan Kejari Jember, muncul dugaan bahwa pengadaan makan dan minum tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

Harga satuan diduga dinaikkan, pencatatan fiktif dilakukan, dan pihak rekanan tertentu diarahkan untuk memenangkan pengadaan, meskipun barang atau jasa tidak sesuai dengan dokumen administrasi.

Kejari Jember memastikan penyidikan masih akan terus berjalan. Hingga kini, sekitar 20 anggota DPRD, baik aktif maupun mantan anggota, telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan.

“Kami masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Ichwan Effendi.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal