Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 16 Jul 2025 17:44 WIB ·

Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas


 Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas Perbesar

Lumajang, – Kasus peredaran pil koplo yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial YN di Lumajang kembali menguak kelemahan lama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Meski sang suami tengah mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba, ia masih mampu mengendalikan peredaran puluhan ribu pil koplo dari balik jeruji.

Penangkapan YN dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang pada Rabu (16/7/2025), setelah pengembangan dari tersangka lain berinisial WW.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Jadi Tahapan Awal Masuk Sekolah Rakyat di Kota Malang

Dalam penggerebekan di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, petugas menemukan sekitar 25 ribu butir pil koplo jenis okerbaya berlogo “Y” yang siap edar.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, YN tidak bertindak atas kemauannya sendiri, melainkan menjalankan instruksi langsung dari sang suami yang masih berada di dalam penjara.

Baca juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman Enam Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” tegas Alex.

Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Alex

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal