Lumajang, – Di negeri yang katanya demokratis, suara rakyat adalah yang utama. Tapi di depan Mapolres Lumajang, Kamis (12/2/2026), suara itu justru sengaja dimatikan. Bukan karena tak ada yang ingin berbicara. Melainkan karena merasa tak didengar.
Belasan mahasiswa dari Lajnah Studi Gerakan dan Advokasi berdiri berjajar dengan mulut tertutup lakban. Tanpa orasi. Tanpa teriakan. Tanpa toa yang biasanya jadi bintang utama aksi mahasiswa. Hanya selembar tulisan yang dibentangkan, Info tersangka kasus OTT solar 03 November.
Aksi bungkam ini bukan tanpa sebab. Mahasiswa mempertanyakan lambannya pengungkapan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang ditangkap tangan oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati pada 3 November 2025.
Sudah lebih dari tiga bulan berlalu.
Koordinator aksi, Amar Kusaini, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat audiensi untuk meminta transparansi. Tapi surat itu tak kunjung mendapat balasan.
“Karena mereka bungkam, kami juga bungkam. Ini aksi simbolik,” ujar Amar.
Mahasiswa juga menyoroti perbandingan yang sulit diabaikan.
Pada 7 Februari 2026, Polda Jatim melakukan OTT dugaan penyelewengan BBM di Lumajang. Hanya dalam waktu empat hari, satu tersangka sudah ditetapkan.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyatakan pihaknya menerima aspirasi mahasiswa dan akan menyampaikannya kepada pimpinan.
“Apresiasi kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan, yang jelas kasusnya tetap berlanjut,” katanya.
Tinggalkan Balasan