Lumajang, – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang mendorong penguatan layanan kesehatan di tingkat Puskesmas melalui skema 80 persen pasien berbasis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memastikan pemerataan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lumajang, Supratman, menegaskan bahwa Puskesmas harus tetap menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan tidak diskriminatif.
Ia menyebut, penguatan skema BPJS merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih adil.
“Skema 80 persen pasien BPJS di Puskesmas ini kami dorong agar layanan kesehatan benar-benar dirasakan secara merata oleh masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi Puskesmas sebagai pelayanan dasar,” kata Supratman, Selasa (23/6/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pembiayaan skema tersebut perlu ditopang oleh APBD, baik melalui Dana Alokasi Umum maupun Pendapatan Asli Daerah.
“Agar pelaksanaannya tidak membebani masyarakat maupun fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Menurut dia, kebijakan itu juga sejalan dengan komitmen partai dalam memperjuangkan layanan publik yang lebih berkeadilan.
“Termasuk di sektor kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan