Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Nasional · 31 Okt 2025 10:50 WIB ·

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan


 Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Perbesar

Jember, – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini juga bertujuan memastikan peserta tetap aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa pemutihan iuran bukan untuk disalahgunakan oleh peserta yang sengaja menunggak.

Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

“Program ini diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan bantuan, bukan untuk mereka yang menunda iuran secara sengaja,” ujarnya.

Kebijakan pemutihan ini akan dilakukan secara selektif. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan iuran hanya diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

Baca juga:Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah

Peserta yang berhak antara lain mereka yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta tidak mampu, dan peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemerintah daerah.

Selain itu, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutihan berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun.

Di Kabupaten Jember, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut, meskipun hingga kini regulasi pelaksanaannya di daerah masih menunggu diterbitkan.

Menurut data BPJS Kesehatan Jember, jumlah tunggakan hingga September 2025 mencapai Rp121 miliar, dengan 154.924 peserta tercatat menunggak iuran.

“Kami akan melaksanakan apapun keputusan pemerintah. Saat regulasi dan petunjuk teknis turun, pemutihan tunggakan akan segera dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Yessy Novita.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saat Negara Mempertanyakan Aksi Penyelamatan Alam, Perjuangan Daim Melawan Tembok Birokrasi

17 Desember 2025 - 09:06 WIB

Aktivitas Erupsi Masih Tinggi, Gunung Semeru Catat 163 Gempa Letusan dalam Sehari

17 Desember 2025 - 08:06 WIB

Sejarah dan Petualangan Soe Hok Gie: Aktivis Ikonik yang Gugur di Puncak Semeru

17 Desember 2025 - 07:25 WIB

PVMBG Catat 41 Letusan Gunung Semeru dalam 6 Jam Pengamatan

16 Desember 2025 - 11:35 WIB

Gunung Semeru Terus Beraktivitas, 40 Gempa Letusan Tercatat dalam 6 Jam

14 Desember 2025 - 14:46 WIB

Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang

14 Desember 2025 - 12:25 WIB

Trending di Nasional