Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 31 Okt 2025 10:50 WIB ·

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan


 Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Perbesar

Jember, – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini juga bertujuan memastikan peserta tetap aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa pemutihan iuran bukan untuk disalahgunakan oleh peserta yang sengaja menunggak.

Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

“Program ini diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan bantuan, bukan untuk mereka yang menunda iuran secara sengaja,” ujarnya.

Kebijakan pemutihan ini akan dilakukan secara selektif. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan iuran hanya diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

Baca juga:Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah

Peserta yang berhak antara lain mereka yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta tidak mampu, dan peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemerintah daerah.

Selain itu, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutihan berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun.

Di Kabupaten Jember, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut, meskipun hingga kini regulasi pelaksanaannya di daerah masih menunggu diterbitkan.

Menurut data BPJS Kesehatan Jember, jumlah tunggakan hingga September 2025 mencapai Rp121 miliar, dengan 154.924 peserta tercatat menunggak iuran.

“Kami akan melaksanakan apapun keputusan pemerintah. Saat regulasi dan petunjuk teknis turun, pemutihan tunggakan akan segera dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Yessy Novita.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perhotelan Malang Siap Sambut 100 Ribu Jemaah NU, Tarif Tetap Stabil

3 Februari 2026 - 15:57 WIB

Erupsi Semeru Picu Hujan Abu di Senduro, Warga Keluhkan Aktivitas Harian Terganggu

3 Februari 2026 - 15:07 WIB

Jalan Rusak Tergerus Lahar, Warga Lumajang Terpaksa Lewati Area Persawahan

3 Februari 2026 - 13:50 WIB

Berpacu dengan Ancaman Lahar, Perbaikan Tanggul Sungai Regoyo Dikebut

3 Februari 2026 - 13:33 WIB

Gunung Semeru Tertutup Kabut, Aktivitas Vulkanik Level III Tetap Siaga

1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Hadapi Ancaman Tahunan Semeru, Lumajang Siapkan Generasi Tangguh Bencana

30 Januari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Nasional