Lumajang, – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di Markas Kepolisian Resor Lumajang, Kamis (9/7/2026).
Aksi itu menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mempertanyakan perkembangan sejumlah perkara yang mereka nilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Dalam demonstrasi tersebut, massa membawa Rapor Merah Polres Lumajang serta karangan ucapan belasungkawa.
Mereka juga membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap impunitas dalam penanganan perkara pidana.
Salah satu tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan penanganan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penimbunan solar subsidi pada November 2024. Mahasiswa meminta kepolisian menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kasus OTT solar subsidi yang nangkap bupati tapi sampai sekarang tidak ada tersangka,” ujar salah seorang orator dalam aksi.
Ketua PC PMII Lumajang, Saiful Hadi, mengatakan aksi tersebut membawa tiga tuntutan kepada Polres Lumajang. Selain meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara dugaan penimbunan solar subsidi, mahasiswa juga mendesak kepolisian mempercepat penyelidikan sejumlah laporan masyarakat yang dinilai belum memperoleh kejelasan.
“Salah satunya adalah perampokan emas yang itu terjadi di kota waktu Jumatan itu, terus sampai sekarang tidak ada kejelasannya dari Polres,” kata Saiful.
Menurut dia, kepastian hukum juga diperlukan dalam penanganan tindak kriminal yang belakangan meresahkan masyarakat.
PMII meminta kepolisian meningkatkan upaya pengungkapan kasus pencurian hewan, pencurian kendaraan bermotor, hingga begal, termasuk menindak pihak yang diduga menjadi penadah.
“Mengusut tuntas begal, mulai dari pelaku sampai penadahnya karena ini satu kesatuan,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan penilaian mahasiswa belum didasarkan pada informasi yang utuh mengenai proses penanganan perkara.
Ia menegaskan seluruh penyelidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Suprapto, Polres Lumajang terbuka apabila masyarakat maupun mahasiswa membutuhkan penjelasan atau data mengenai perkara yang sedang ditangani.
“Kalau adik-adik mahasiswa mau tahu data yang pasti silakan menghubungi kami, kami siap memberikannya,” katanya.
Ia juga menyayangkan penggunaan “Rapor Merah” dalam aksi tersebut. Menurut Suprapto, penilaian itu tidak didasarkan pada data dan fakta yang dimiliki kepolisian.
“Itu yang kami sesalkan, tidak didasari dengan data dan fakta yang ada,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan