Surabaya, – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjaga kelangsungan proses hukum di tengah situasi kota yang belum kondusif pasca aksi demonstrasi berdampak luas.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar sidang perkara pidana secara daring.
Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menjelaskan bahwa keputusan pelaksanaan sidang daring ini diambil atas permintaan Kejaksaan agar proses persidangan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek keamanan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Dispendik Surabaya Terapkan Belajar dari Rumah 1–4 September Akibat Situasi Kota yang Mencekam
“masih nunggu kondusif dulu,” katanya singkat, Senin (1/9/25).
Baca juga: Dari Lumajang, Doa untuk Affan dan Pesan Persatuan untuk Indonesia
Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang masih mengintai di sejumlah wilayah Surabaya, terutama setelah demonstrasi yang berujung pembakaran gedung pemerintah dan pos polisi.
Dengan menggelar sidang secara daring, PN Surabaya memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga prinsip keadilan dan kelancaran proses hukum.
Para pihak yang terlibat dalam persidangan, seperti hakim, jaksa, terdakwa, dan kuasa hukum, dapat berinteraksi secara langsung melalui platform video conference, sehingga sidang tetap transparan dan adil meski tidak dilakukan secara tatap muka.
Langkah ini juga menjadi contoh adaptasi lembaga peradilan dalam menghadapi situasi darurat dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal. Di saat yang sama, sidang perdata tetap berjalan seperti biasa mengingat kondisi yang memungkinkan pelaksanaannya secara langsung.
Tinggalkan Balasan