PN Surabaya Gelar Sidang Pidana Secara Daring, Antisipasi Situasi Pascademo yang Belum Kondusif - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Nasional · 1 Sep 2025 12:57 WIB ·

PN Surabaya Gelar Sidang Pidana Secara Daring, Antisipasi Situasi Pascademo yang Belum Kondusif


 PN Surabaya Gelar Sidang Pidana Secara Daring, Antisipasi Situasi Pascademo yang Belum Kondusif Perbesar

Surabaya, – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjaga kelangsungan proses hukum di tengah situasi kota yang belum kondusif pasca aksi demonstrasi berdampak luas.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar sidang perkara pidana secara daring.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menjelaskan bahwa keputusan pelaksanaan sidang daring ini diambil atas permintaan Kejaksaan agar proses persidangan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek keamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Dispendik Surabaya Terapkan Belajar dari Rumah 1–4 September Akibat Situasi Kota yang Mencekam

“masih nunggu kondusif dulu,” katanya singkat, Senin (1/9/25).

Baca juga: Dari Lumajang, Doa untuk Affan dan Pesan Persatuan untuk Indonesia

Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang masih mengintai di sejumlah wilayah Surabaya, terutama setelah demonstrasi yang berujung pembakaran gedung pemerintah dan pos polisi.

Dengan menggelar sidang secara daring, PN Surabaya memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga prinsip keadilan dan kelancaran proses hukum.

Para pihak yang terlibat dalam persidangan, seperti hakim, jaksa, terdakwa, dan kuasa hukum, dapat berinteraksi secara langsung melalui platform video conference, sehingga sidang tetap transparan dan adil meski tidak dilakukan secara tatap muka.

Langkah ini juga menjadi contoh adaptasi lembaga peradilan dalam menghadapi situasi darurat dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal. Di saat yang sama, sidang perdata tetap berjalan seperti biasa mengingat kondisi yang memungkinkan pelaksanaannya secara langsung.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kepanikan Warga, Bupati Lumajang Perkuat Pengawasan SPBU Pertamina

31 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Bupati Lumajang Sidak Dua SPBU, Pastikan Pertalite Aman dan Sesuai Standar

31 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

31 Oktober 2025 - 10:50 WIB

MJO dan Gelombang Rossby Sebabkan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur, Ini Penjelasan BMKG

30 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Pemuda Pancasila Nyatakan Siap Dukung Pemerintahan Prabowo, Kawal Asta Cita untuk Kesejahteraan Rakyat

29 Oktober 2025 - 20:08 WIB

KA Blambangan dan Pandalungan Terlambat Akibat Genangan Air, KAI Jember Beri Kompensasi

29 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Trending di Nasional