Surabaya, – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap 64 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode Juli hingga Agustus 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 47 pelaku berhasil diamankan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan, ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polrestabes bersama jajaran Polsek se-Surabaya dalam menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
Baca juga: Bebaskan 57 Ribu Warga dari PBB, Pemkot Malang Klaim Tak Ganggu PAD
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 64 kasus curanmor dan menangkap 47 pelaku. Dari jumlah tersebut, 9 orang di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah tertangkap dalam kasus serupa,” kata Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Balongsari dan Benowo Ditetapkan sebagai Kelurahan Rawan Narkoba di Surabaya
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita 19 unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Motor-motor tersebut telah diidentifikasi dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya secara langsung dan tanpa dipungut biaya.
“Kami pastikan proses pengembalian barang bukti kepada pemilik sah dilakukan secara gratis dan transparan. Ini bentuk pelayanan kami kepada masyarakat yang menjadi korban,” tambahnya.
Ia menegaskan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Surabaya. Pihaknya terus mengintensifkan patroli dan pemantauan wilayah rawan, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami serius memberantas kejahatan jalanan. Kami akan tindak tegas para pelaku, terutama yang sudah berulang kali melakukan aksi kriminal. Keamanan warga adalah prioritas utama kami,” tegas Luthfie.
Tinggalkan Balasan