Pondasi Rumah Tutup Jalan Desa di Rojopolo, Sengketa Tanah Keluarga Dimediasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 3 Jun 2026 09:24 WIB ·

Pondasi Rumah Tutup Jalan Desa di Rojopolo, Sengketa Tanah Keluarga Dimediasi


 Pondasi Rumah Tutup Jalan Desa di Rojopolo, Sengketa Tanah Keluarga Dimediasi Perbesar

Lumajang, – Sengketa tanah antarkeluarga di Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, berujung pada tertutupnya akses jalan warga.

Bangunan pondasi rumah yang berdiri di atas jalan desa memicu protes masyarakat dan kini tengah dimediasi oleh pemerintah desa serta kecamatan.

Persoalan tersebut mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok @nay_lumajang pada Senin, 1 Juni 2026, viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat pondasi bangunan berdiri menjorok hingga menutup akses jalan yang biasa digunakan warga setempat.

“Tolong dong ini akses jalan ke rumahku ditutup,” keluh suara dalam video tersebut.

Camat Jatiroto Adiarto Hendro Setiawan membenarkan adanya keluhan warga terkait bangunan pondasi yang berdiri di jalan desa di Dusun Pondos Sari, Desa Rojopolo. Menurut dia, bangunan tersebut dibuat oleh Aris, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Pemerintah Desa Rojopolo bersama Kecamatan Jatiroto kemudian mempertemukan kedua pihak yang berselisih untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Benar tadi kedua pihak kita pertemukan untuk dilakukan mediasi,” kata Hendro, Rabu (3/6/2026).

Hendro menjelaskan sengketa tersebut melibatkan dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga. Menurut dia, akar persoalan bukan semata pembangunan pondasi, melainkan klaim kepemilikan tanah yang telah berlangsung di lingkungan keluarga besar mereka.

“Ketersinggungan keluarga, mereka masih satu buyut, jadi keluarga semua sebenarnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, jalan yang saat ini dipersoalkan sejatinya merupakan tanah yang telah diwakafkan oleh orang tua mereka pada generasi sebelumnya untuk kepentingan akses warga.

Namun pada generasi keempat, muncul klaim bahwa sebagian lahan yang digunakan sebagai jalan tersebut masih masuk dalam penguasaan keluarga Aris.

“Klaimnya sampai ke jalan, tapi sebenarnya sudah diwakafkan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Perkuat Sosialisasi Ketentuan Cukai kepada Pelaku Usaha

24 Juli 2026 - 11:50 WIB

Pemkab Lumajang Dorong Pengelolaan DBHCHT Tepat Sasaran

24 Juli 2026 - 11:44 WIB

Lumajang Libatkan Petani Tembakau dan Pelaku Usaha dalam Sosialisasi DBHCHT

24 Juli 2026 - 11:31 WIB

Yudha Adji Kusuma Ajak Pelaku Usaha Dukung Kebijakan Cukai

24 Juli 2026 - 11:26 WIB

Pemkab Lumajang Prioritaskan DBHCHT untuk Kesejahteraan, Kesehatan, dan Pengawasan Cukai

24 Juli 2026 - 11:04 WIB

Remaja Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

22 Juli 2026 - 15:32 WIB

Trending di Daerah